MANADO KOMENTAR - Rabu, 26/1 Anggota DPRD Sulut, Herry Rotinsulu Sukses menggelar sosialisasi dua peraturan daerah(perda) hasil inisiatif DPRD Sulawesi Utara, dikantor balai desa Lumpias, minahasa utara.
Sosialisasi dua perda masing-masing perda nomor 8 tahun 2021 tentang penyandang disabilitas dan perda nomor 9 tahun 2021 tentang penyediaan bantuan hukum bagi warga miskin.
Hery Rotinsulu kepada awak media mengatakan bahwa kedua perda tersebut yang tengah di sosialisasikan saat ini, di harapkan masyarakat bisa memahami apa makna dari penerapan kedua perda tersebut.
"Seperti di desa lumpias ini apabila ada kriteria-kriteria penyandang disabilitas dan warga tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum, saat ini adalah momen, yang tepat untuk mengajukan permohonan dan kalau untuk disabilitas dapat di àjukan ke dinas sosial, dan kalau masýarakat miskin memerlukan bantuan hukum dapat di ajukan ke biro hukum." Ungkapnya kepada media.
Lanjut, HR yang juga sebagai politisi PDI.P menambahkan bahwa warga penyandang disabilitasi ini mendapat perlakuan yang wajar dimasyarakat sama dengan warga pada umumnya.
Di sisi lain mulai disosialisasi perda perlindungàn bagi masyarakat miskin yang tak mampu, dan mereka akan difasilitasi dan di siapkan lawyer oleh pemerintah.
*jovan*