PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan dalam status PPKM Level 3 ini memuat 10 (sepuluh) poin penekanan yaitu : Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan; Tidak boleh melaksanakan pulang kampung; Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru; Fasilitas umum termasuk alun alun dan lapangan ditutup; Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama; ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru; Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%; Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%; Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yg ada; Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat siang (03/12/2021), mengajak segenap lapisan masyarakat untuk mentaati kebijakan dan aturan PPKM dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
"Seluruh lapisan masyarakat, kami imbau untuk menghormati serta mantaati aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan Pemerintah kita. Perayaan Natal dan Tahun Baru, kita sama-sama terapkan Prokes secara ketat guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Pandemi ini belum berakhir, mari kita peduli demi kemanusiaan," imbau Kapolres Minsel.(Dotu)