Notification

×

Iklan

Iklan

Kabupaten Bolmong Sulawesi Utara Geger.!!!!! Perempuan Usia 2 Tahun di Cabuli Ayah Kandung. Begini Ceritanya

Rabu, 17 Maret 2021 | 02:11 WIB Last Updated 2021-03-16T18:21:16Z


BOLMONG KOMENTAR-Perempuan yang masih berusia 2 tahun berinisial AAL, warga Kecamatan lolak Kabupaten Bolaang Mongondow diduga di cabuli ayah kandungnya sendiri.


Kapolsek AKP Muhammad Maulana Malik SIK, melalui Kanit Reskrim Aipda Sandi Lantong, membenarkan kasus cabul tersebut.


“Jadi memang benar ada kasus cabul, dimana pelakunya adalah orang tua kandung berinisial HL umur 61 tahun,”jelas Kapolsek. 

 

Menurut Kapolsek, ibu kandung alias FP menceritakan, bahwa sekitar bulan Januari tahun 2021, korban AAL yang baru berumur 2 tahun, mengeluh sakit pada kemaluannya.


“Jadi ibu kandung dari korban kaget mendengar keluhan anaknya yang menderita sakit di area kemaluannya, dan ternyata hal itu  dilakukan oleh ayah korban sendiri. “Papa cucu pempeng,” kata Kanit Reskrim Polsek Lolak, menceritakan kronologis kasus laporan tersebut.



Selanjutnya, ketika mendengar ucapan korban, ibu kandung langsung melaporkan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Bolmong, dan kepada Polsek Lolak.


“Laporan itu masuk pada tanggal 8 Maret 2021,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Lolak.


Selain itu, dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan ver dan pemeriksaan saksi. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup pada hari Senin 15 Maret 2021, tersangka langsung dijemput oleh penyidik Polsek Lolak dirumah. Penjemputan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Karena takut tersangka melarikan diri, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.


“Tersangka dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara pasal 82 ayat 1,2,3 undang – undang perlindungan anak,” tutur Kanit Reskrim Polsek Lolak Sandi Lantong.

Berita ini sudah pernah diterbitkan oleh mongondow.co

Greyska Monigir

Kepala Biro Bolmong


×
Berita Terbaru Update