Selama tiga hari, Pansus dan Dinas pariwisata melakukanpembahasan dengan teliti pasal per pasal, akhirnya, Ranperda MF disepakati untuk dikirm ke pihak Pemprov Sulut untuk kembali dikaji kembali.
Namun ketika diteliti kembali oleh pemprov Sulut. Ranperda MF dikembalikan kepada pihak Pansus untuk dilakukan perbaikan.
Sementara itu Ketua Bapemperda Dewan kota Manado Sonny Lela. S.Sos mengatakan, Ranperda MF harus diteliti denganbaik, karena menyangkut anggaran yang cukup besar.
Lela menjelaskan, bahwa pembentukan Peraturan Daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai pada pengundangan, sebagaimana diatur lewat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Itu sebabnya, sangat perlu diperhatikan dengan sangat teliti, dan harus melewati tahapan -tahapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Sebagai Ketua Bapemperda, saya ingin melahirkan sebuah Perda yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena Perda MF berkaitan dengan iven pariwisata nasional, dan anggaran yang cukup besar. Itu sebabnya, Pansus juga dituntut untuk bekerja keras, sehingga kehadiran Perda MF, benar-benar menjadi landasan hukum seluruh kegiatan pariwisata yang dikemas lewat iven Manado Fiesta,”tandas Lela.(jose)