Notification

×

Iklan

Iklan

GSVL-MOR DIGUGAT, INI KATA WAGUB KANDOUW

Rabu, 03 Agustus 2016 | 22:51 WIB Last Updated 2016-08-04T15:38:43Z
KOMENTAR.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) provinsi Sulut Drs Steven O E Kandouw, mengatakan gugatan terhadap SK Mendagri yang saat ini sementara berproses di PTUN Manado, tidak akan mempengaruhi hubungan baik Gubernur Olly Dondokambey SE  dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (ODSK) dengan Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut – Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE (GSVL-Mor). 

Hal itu disampaikan Kandouw saat bincang-bincang terbatas dengan sejumlah Jurnalis Independent Pemprov Suut (JIPS) di ruangan kerjanya, Rabu (03/08). Dikatakannya, saat ini Pemprov Sulut dengan Pemkot Manado sedang giat-giatnya membangun harmonisasi dalam berbagai bidang, terutama dalam menunjang sektor pariwisata.”Torang pe hubungan tetap bagus,”tegasnya, diselah-selah perbincanngan ketika ditanyakan terkait gugatan terhadap SK Mendagri nomor 131.71-3493 tanggal 5 April 2016 tentang mengangkatan GS Vicky Lumentut (GSVL) sebagai Walikota Manado dan SK nomor 131.71-3494/5 tentang pengangkatan Mor Dominus Bastiaan SE sebagai Wakil Walikota. 

Mantan Ketua DPRD Sulut ini menambahkan, gugatan yang dilayangkan LSM ke PTUN , tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada Manado yang juga sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).”Contohnya, Pilkada Minut yang lalu saat digugat Ibu Eta Tuwaidan, toh pak Sompie tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati sampai selesai. Jadi menurut saya tidak akan berpengaruh,” ujarnya. 

Dirinya menyentil soal kehadiran Yusril Izha Mahendra dalam sidang PTUN Manado.”Siapa oknum yang mendalangi kehadirannya di PTUN. Kalau HJP (Hanny Jost Pajouw) itu tidak mungkin. Sebab setahu saya HJP tidak memilik akses untuk itu. Nah, dari sini akan terlihat benang merahnya. Pak Gubernur juga sudah menyatakan pengacara harus diganti,” tandasnya. (ven)


×
Berita Terbaru Update