Drs. Benny Lumingkewas |
KOMENTAR.CO,ID AMURANG - Belum adanya Laporan Pertanggung Jawaban membuat 66 desa yang ada di Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) terancam tidak bisa menerima bantuan Dana Desa tahun 2016. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPMD Minsel Drs. Benny Lumingkewas yang menyebutkan masih ada sekitar 40 persen dari 167 Desa belum memasukan laporan pertanggung jawabannya.
"Kalau belum juga memasukan LPJ kucuran tahap pertama tahun 2016 akan ditahan sebab Dandes tahap pertama kurang lebih 60 miliar dana akan ditransfer langsung ke kas daerah, karena ini merupakan dana hibah pemerintah pusat kedaerah. Hari Selasa kami akan berangkat ke Jakarta untuk membawa dan memasukan LPJ Dandes 2015 ke Kementerian Keuangan. Bagi desa-desa yang belum melengkapi LPJ kami berikan batas waktu sampai 7 Maret agar segera melengkapi. Kami juga sudah menyiapkan staf pendamping untuk mendampingi Hukum tua untuk menyelesaikan berkas laporannya", jelas Lumingkewas.
Lanjut dikatakannya apabila Dandes tidak tersalur akan menjadi kerugian besar sebab tahun ini kurang lebih tiap desa mendapat kucuran dana 600 juta rupiah. Dirinya berharap Hukum tua proaktif dalam menyelesaikan LPJ tahun 2015 agar dana bantuan pemerintah ini bisa segera disalurkan untuk peningkatan pembangunan dan pelayanan didesa untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Wakil ketua Komisi I DPRD Minsel Verke Pomantow menghimbau para Hukum tua yang belum menyelesaikan LPJ untuk secepatnya dituntaskan. " Hukum tua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib hukumnya untuk segera melengkapi berkas LPJ sehinga Dandes bisa dicairkan dan dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan didesa. Jangan hanya karena kelalaian seorang Hukum tua membuat program didesa terhambat, harusnya Hukum tua dan sekertaris desa harus proaktif dalam menuntaskan tugas dan tanggung jawab. Sebab apabila terjadi kelalaian maka program didesa tidak jalan maka masyarakat yang dirugikan." tandasnya. (ren)