Notification

×

Iklan

Iklan

Michael Jacobus Bakal Mengadu Ke Mabes Polri. Buntut Kecewa Kinerja Polres Minut Terkait Laporan Pidana PT.CCK

Jumat, 10 Mei 2024 | 19:47 WIB Last Updated 2024-05-10T11:53:56Z
 Adv. Michael Jacobus S.H.,M.H


BITUNG, Komentar.co.id - Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. menyorot tajam kinerja Polres Minut dalam penanganan perkara yang ditanganinya. Bahkan pekan depan, pengacara kondang berdarah Nusa Utara ini, akan melaporkan kinerja kepolisian Minut ke Mabes Polri. 


Hal ini disampaikan Jacobus Kepada Media,  berkaitan dengan proses hukum kliennya PT. Crown Crusher Konstruksindo (CCK) terhadap Laporan Pengaduan Nomor:LP.ADUAN/240/XII/2023/SPKT/POLRES MINUT, tanggal 09 Desember 2023.


Jacobus kecewa, karena laporan dimaksud telah ditangani Penyidik Unit V Tipiter yang dipimpin AIPDA Rivay Rumambi, namun 6 bulan lebih tanpa kepastian hukum bahkan stuck pada tahapan penyelidikan.


Jacobus mengurai bahwa, Laporan aduan disampaikan PT. CCK terhadap salah satu pemegang saham Susan (SAG) beserta ayahnya Djun (DK) dan adiknya Chandra (CH). 


Pasalnya, Terlapor pada Jumat, 8 Desember 2023 kira-kira jam 15.30 Wita mendatangi lokasi tambang PT. CCK untuk menghentikan operasi, mengambil kunci ruang panel listrik dan crusher, mengambil dvr cctv dan menakut-nakuti karyawan. 


Menurut Jacobus kliennya Edrick Tanaka dalam kedudukan sebagai Direktur PT. CCK tidak terima perusahaannya diacak-acak sehingga Para Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, namun sayang Polisi lambat penangananya.


“Awalnya, sebagai Pelapor kami telah mengajukan alat bukti yang maksimal antara lain: 3 orang saksi yang melihat pengambilan barang-barang perusahaan berupa kunci dan dvr cctv, pemilik tokoh tempat dibelinya aset perusahaan sudah diperiksa juga, 2 orang pemegang saham PT. CCK yakni Edrick Tanaka dan Antonius Wijaya serta 1 ahli pidana. Bahkan kami sudah mengajukan pula bukti surat berupa Akta Pendirian perusahaan, bukti belanja barang yang diambil ditambah daftar aset perusahaan yang dibeli tahun 2023”, jelas Jacobus.


Kandidat doktor hukum Universitas Trisakti ini juga menyatakan rasa heran karena Terlapor Susan tampaknya begitu “sakti” didepan lembaga kepolisian. 


“Saya jadi advokat sudah hampir 17 tahun, tapi baru kali ini ada tangani perkara pidana dimana Terlapornya sampai 5 kali panggilan namun tidak pernah hadir, dan pihak polisi diam saja. Dimana wibawa Polri kalau seperti ini.”, papar Jacobus. 


Direktur MRJ Law Office dan LBH Missio Justitia juga mempertanyakan apa alasannya sehingga kasus ini tidak bisa naik ke tahap selanjutnya. 


“Padahal bulan Februari 2024 pihak Penyidik sudah meminta kami untuk menambah bukti berupa Keputusan RUPS dan ahli hukum perseroan, dan kami sudah memenuhi semuanya. Namun dengan berbagai alasan penyidik malah meminta kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Aermadidi, padahal perkara ini masih dalam kewenangan Polisi karena masih lidik, itupun kami turuti. Namun aneh bin ajaib, sampai hari ini tidak ada perkembangan apa-apa”, turut Jacobus dengan nada kesal.


Kepada wartawan Jacobus menyampaikan bahwa kliennya hanya butuh kepastian hukum. Kalau penyelidik ragu karena antara terlapor dan pelapor ada hubungan suami isteri, maka silahkan hentikan penyelidikan. 


“Saya tidak terima kalau kasus ini sulit naik sidik karena hubungan suami isteri antara pelapor dan terlapor, karena barang yang diduga dicuri atau digelapkan adalah aset perusahaan dan bukan harta bersama suami isteri, apalagi diperusahaan ada pemegang saham lain. Jadi tidak masuk akal pakai alasan itu. Akan tetapi kalau pihak penyelidik juga takut, yah silahkan terbitkan pemberitahuan penghentian penyelidikan, supaya kami dapat kepastian hukum. Jadi jangan diulur-ulur”, tegas Jacobus.


Menurutnya wajah penegakan hukum seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik kepada institusi Polri, sehingga kliennya telah memutuskan untuk mengambil langkah mengajukan laporan/pengaduan ke Mabes Polri. 


“Perusahaan yang pakai pengacara saja ditangani dengan model begini apalagi masyarakat kecil “ pungkas Jacobus.


Kasat Reskrim Polres Minut 
Iptu Andi Ilham Ferdian Martadinata STrK,SIK.


Terpisah Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Andi Ilham Ferdian Martadinata STrK, SIK, ketika dikonfirmasi menjelaskan proses penanganan perkara dalam kasus laporan tersebut tidak jalan ditempat.


Andi Martadinata yang dihubungi via telp menjelaskan, penanganan penyidik sudah sesuai prosedur, bahkan berkas perkara sudah disampaikan ke Jampidum Kejari Minut. 


“ kita menghargai upaya apapun. Tetapi sejauh ini juga penanganan penyidik sudah sesuai prosedur. Berkas sudah di Jampidum. Dan saya siap memberikan penjelasan prosedur tersebut jika dimintakan ” Ungkap Andi Ilham. 


Pada kesempatan itu, Andi Ilham  sempat mengungkap kesulitan penyidik dalam memenuhi unsur pidana sesuai laporan. Pasalnya, Terlapor dan pelapor berstatus suami istri, yang memiliki kepentingan yang sama di Perusahaan. ****


×
Berita Terbaru Update