KOMENTAR.CO.ID
– MANADO. Posisi ketua DPRD Sulut pasca ditinggalkan Steven Kandow akhirnya
secara resmi diumumkan melalui rapat paripurna Rabu (3/2) dengan membacakan
surat masuk dari DPP PDIP yang ditandatangani langsung ketua umum PDIP Megawati
Soekarno Putri yang menetapkan Andrei Angow mendudukin posisi ketua DPRD Sulut periode 2014-2019.
Dalam
surat tersebut sangat jelas agar setiap kader terlebih yang ada dalam Fraksi
PDIP DPRD Sulut wajib mengamankan dan
mengawal instruksi ketua umum.
Adapun
isi yang bernomor 036/IN/DPD.21/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 perihal usulan
pimpinan DPRD Sulut, maka berdasarkan hasil rapat DPP PDIP tanggal 28 Januari
2016 dan keputusan ketua umum DPP PDI.Perjuangan tanggal 28 Januari 2016
memutuskan
- Mengesahkan saudara Andrei Angouw menggantikan saudara Steven OE Kandouw sebagai ketua DPRD Sulut periode 2014-2019 dari PDIP.
- Menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural dan seluruh anggota fraksi partai PDIP DPRD Sulut untuk mengajukan, memenangkan, dan memperjuangkan Andre Angouw untuk menjadi ketua DPRD Sulut. Periode 2014 2019.
- Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini akan diberikan sanksi organisasi. (STEM)