KOMENTAR.CO.ID MANADO – Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara,Tengah Gorontalo dan Maluku Utara
(Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut) menduduki peringkat ke-2 dari 33 Kanwil DJP
seluruh Indonesia untuk pencapaian target penerimaan tahun 2015. Dalam realise yang dikirim ke redaksi komentar.co.id, berdasarkan data
penerimaan netto sebesar Rp. 7,96 Trilyun atau sekitar 90,50% dari target yang
ditetapkan sebesar Rp. 8,79 Trilyun dengan tingkat pertumbuhan 38,8% dibandingkan
dengan pencapaian 2014. Realisasi penerimaan ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) 3,71 Trilyun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar 4,09 Trilyun, Pajak Bumi Bangunan
sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Migas 65,22 Milyar dan Pajak Lainnya
sebesar 94,73 Milyar. Ini merupakan tingkat pertumbuhan
tertinggi yang pernah dicapai oleh Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut yang wilayah
kerjanya meliputi empat (4) provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo
dan Maluku Utara dengan sebelas (11) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan enam
belas (16) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Lima dari sebelas KPP Pratama
mencapai target yang ditetapkan, yaitu KPP Pratama Tolitoli sebesar Rp. 404,35 Milyar
(115,37%), KPP Pratama Poso sebesar Rp. 340,68 Milyar (112,21%), KPP Pratama Tahuna
sebesar Rp. 207,19 Milyar (111,67%), KPP Pratama Kotamobagu sebesar Rp. 518,22 Milyar
(110,05%) dan KPP Pratama Luwuk sebesar 622,64 Milyar (104,70%).
Realisasi penerimaan ini merupakan
hasil dari seluruh pegawai yang terus berupaya untuk mencapainya sampai dengan hari
terakhir ditahun 2015 dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan menjalankan
program-program insentif bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan di tahun 2015, yaitu 1. PMK-29/PMK.03/2015 tentang
penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit atas keterlambatan pembayaran utang
pajak. 2. PMK-91/PMK.03/2015 tentang
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat
pemberitahuan, pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran atau
penyetoran Pajak yang dilakukan pada tahun 2015 (tim/stem)