KOMENTAR.CO.ID – AMURANG. Polres
Minsel Selasa (12/1) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH ) pada 3 anggota Polres Minsel.yakni Briptu JM (Jemmy)
,Briptu Az (Arter) dan Briptu FZ (Fazrian). Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Benny Bawensel SH, SIK dan disaksikan seluruh jajaran Polres Minsel
maupun para Kapolsek . Menurut Kapolres,, upacara PTDH dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Kapolda
Sulut Nomor KEP/241/PTDH/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015 sebab ketiga oknum
tersebut dianggap melanggar pasa 1 Ayat 1
huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.yakni meningalkan tugas secara tidak sah dalam
waktu 30 hari kerja. secara berturut-turut. Berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan para oknum anggota kepolisian tersebut dikenakan sangsi pemecatan tidak dengan
hormat. Bawnsel menambahkan ketiga oknum anggota Polri tersebut sudah beberapa bulan mangkir dalam menjalankan tugas. “Anggota Polri. yang
melanggar kode etik,maupun tindak pidana,
dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Ini sudah
menjadi komitmen jajaran kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aturan
diberlakukan dalam rangka menegakan disiplin, pembinaan mental, dan moralitas,
bagi anggota Polri. Serta bentuk akuntabilitas publik yang transparan juga demi
meningkatkan kualitas serta ektabilitas anggota Polri Sebagai pelayan dan
pengayom masyarakat.” tukas Kapolres. (ren)