Komentar, Sulut - Dari hasil evaluasi sementara rata-rata diakui pencapaian Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun baru mencapai 80 persen. Meskipun angka ini relatif cukup baik, tetapi sangat diasdari belum maksimal dan masih jauh dari pencapaian yang kita harapkan bersama.
Hal
ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Ir Siswa R Mokodongan saat membuka Rapat Evaluasi Hasil Pelaksanaan
RKPD Kabupaten/Kota se-Sulut di Graha H V
Worang Bumi Beringin Manado, Selasa (19/01).
“momentum ini kita
jadikan sebagai wadah berbagi ide, gagasan dan informasi serta rekomendasi
terkait pelaksanaan RKPD Tahun 2015, agar proses pengendalian dan evaluasi sebagaimana
yang saat ini berlangsung dapat berjalan sesuai dengan amanat peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta
dapat memberikan output serta
outcome sebagaimana yang diharapkan,” ujar Mokodongan.
Mokodongan menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan
Pembangunan Daerah disebutkan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,
Gubernur melakukan
pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi antar Kabupaten/Kota dalam
wilayah Provinsi yang dipimpinnya.
“pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan
pelaksanaan rencana pembangunan daerah
merupakan bagian dari penguatan peran Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan
pengawasan (Binwas) atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dalam
wilayah yang dipimpinnya dalam menciptakan stabilitas politik dan pemerintahan
di daerah, serta mewujudkan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah dan
kawasan,” ucapnya. (***)