Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil putusan pleno KPU makan korban

Senin, 24 Agustus 2015 | 15:25 WIB Last Updated 2015-10-17T05:08:30Z
Reportasesulut-Tepat pukul 18.15WITA. Senin(24/8/2015).KPU Sulut resmi menyelesaikan rapat pleno di Novotel GKIC Tentang penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur sulut yang akan bertarung pada pilkada 9 desember 2015.

Sesuai hasil pleno,maka diputuskan dua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi syarat dan satu pasangan tidak memenuhi syarat.

Hal ini di sampaikan oleh ketua KPU Yessy Momongan dan seluruh komisioner dalam kofrensi pers malam tadi.

"Sesuai hasil pleno KPU SULUT,maka kami menyatakan ada dua pasangan bakal calon yang memenuhi syarat, yaitu pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandouw dan Maya rumantir-Glennykairupan, semua persyaratan yangharus di masukkan ke KPU lengkap dan memenuhi syarat", ujar Dr.Ardilles Mewoh S.I.P.M.SI.lanjutnya.

Ada satu pasangan bakal calon yang tidak memenuhi syarat di karenakan ada satu persyaratan yang di nilai tidak memenuhi syarat.

"untuk pasangan Elly lasut-David Bobihoe, persyaratan hanya 9 yang memenuhi syarat.satu persyaratan yang tidak memenuhi adalah salinan putusan mengenai status yang bersangkutan sebagai mantan narapidana. Dari data yang kami kumpulkan, masa tahanan yang harus di jalani sampai 24 Agustus.2016. Jadi pasangan Elly Lasut-David Bobihoe di nyatakan tidak memenuhi syarat",jelasnya.

Dengan demikian dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung pada pilkada serentek 9 Desember 2015 adalah Olly Dondokambey-Steven kandouw yang di usung PDIP dan NASDEM,serta MAYA RUMANTIR-GLENNY KAIRUPAN yang di usung partai GERINDRA dan DEMOKRAT.  (indra tende)
×
Berita Terbaru Update