Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Manado Dalami Penetapan Besaran Gaji Direksi PD Pasar Manado Mencapai Rp70 juta

Jumat, 22 Januari 2021 | 13:53 WIB Last Updated 2021-01-22T05:56:58Z

MARYONO. SH. MH
MANADO KOMENTAR-Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono. SH. MH kepada komentar mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan penetapan secara sepihak terkait besaran gaji Direksi PD Pasar Manado.


Menurut Maryono, Gaji Direksi PD. Pasar Manado yang ditetapkan lewat Peraturan Direksi (Perdis) PD Pasar dinilai menyalahi aturan. “Kami sedang melakukan pendalaman, guna mendapatkan data yang akurat,” kata Maryono kepada Wartawan komentar.co.id.


Dikatakan Maryono, sebenarnya ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penetapan gaji Direksi pada sebuah Perudsahaan Daerah

”Jadi untuk gaji Direksi Perusahaan Daerah tidak boleh ditetapkan lewat perdis. Ini penetapan secara sepihak dan menabrak aturan sebagaimana,”kata Maryono.


Dia mengatakan, bahwa penetapan gaji direksi seharusnya diketahui oleh Kuasa Pemegang Modal KPM dalam hal ini Walikota di sebuah daerah. Lalu KPM mengeluarkan surat keputusan atau Peraturan Walikota, sehingga besaran gaji direksi pada sebuah perusahaan daerah dinyatakan sah lewat regulasi yang dikeluarkan oleh KPM.


“Setelah kami mendapatkan data yang akurat, maka kami segera memanggil Direksi PD Pasar Manado untuk dimintai keterangan. Ada banyak hal yang akan kami tanyakan, termasuk penerimaan karyawan. Itu semua harus diletakan kepada aturan. Bukan seenak direksi,”ujar Maryono.


Hanya saja kata Maryono, masih menunggu waktu yang tepat, sebab ada beberapa kasus yang sedang menunggu jadwal, termasuk TGR gaji anggota DPRD Manado periode 2014-2019, kasus dugaan korupsi incenerator serta kasus lainnya.

“Saya perlu jelaskan, bahwa kasus TGR gaji pimpinan dan Anggota DPRD Manado periode 2014-2019 tidak dihentikan. Lalu dugaan korupsi pengadaan incenerator tetap jalan. Jadi saya minta masyaraka bersabar,”tandas Maryono.


Diketahui, Direksi PD Pasar Manado melalui Direktur Utama Stenly Suwuh, telah mengakui dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Manado beberapa waktu lalu, bahwa besaran gaji direksi PD Pasar ditetapkan melalui peraturan direksi (Perdis), dimana untuk Direktur utama gajinya mencapai Rp70 juta.(jose)


×
Berita Terbaru Update