Notification

×

Iklan

Iklan

PEJABAT MOROWALI UTARA DAN DUGAAN IJASAH PALSU

Kamis, 24 Desember 2020 | 16:43 WIB Last Updated 2020-12-24T08:43:14Z


MORUT KOMENTAR-Dugaan ada pejabat di Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggunakan ijazah palsu bukan hal yang baru tiba-tiba terdengar,


Pada bulan mei 2016 salah satu media pernah merilis berita berjudul “Bupati Aptripel Didesak Usut Ijazah Palsu PNS”


Dalam rillis disebutkan bahwa Bagian kepegawaian setempat memiliki data sejumlah nama yang tersandung dengan ijazah bodong.


Namun setelah itu, semua pihak seakan sepakat dan seirama menutup erat-erat dugaan kasus ijazah palsu PNS.


Dalam catatan informasi yang kami peroleh saat ini, bahkan di duga ada oknum pejabat eselon 3 di Satuan Polisi Pamong Praja Morut, yang menggunakan gelar Sarjana Ekonomi bodong. Gelar ini jarang di gunakan oleh oknum tersebut dalam papan nama pegawai, tetapi terpajang di absensi kehadiran pegawai.


Bukan hanya PNS yang diterpa isu dugaan gelar bodong, bahkan salah satu kandidat yang bertarung di Pilkada Morowali Utara tidak luput dari dugaan gelar Magister (S2) bodong. Yang bersangkutan dari hasil data Silon KPU Morut tidak pernah kuliah S2, tetapi pada masa kampanye Calon legislatif tahun 2019, sejumlah postingan dari akun media sosial yang diketahui milik anaknya, menempel gelar Master Saint (M.Si).


Semua dugaan yang kami sampaikan, harusnya bisa menjadi informasi awal bagi pihak berwenang untuk masuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pejabat, baik PNS maupun mantan anggota DPRD yang menjadi kandidat, terkait dengan gelar.


Penggunaan gelar akademik bagi seseorang utamanya yang memiliki jabatan merupakan suatu hal yang sangat penting, lebih- lebih jika gelar akademik yang disematkan itu berasal dari luar negeri.


Namun, dalam peraturan perundang- undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang , hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi.”


Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang- Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)


Anak muda Morowali Utara, menunggu kepemimpinan yang baru. Apakah berani membongkar dugaan sarjana palsu, atau ikut hanyut dalam sebuah konspirasi pembiaran saja. 


Reporter : Victor Montalili

Editor      : Johnny Inkiriwang

Biro         : Sulteng

×
Berita Terbaru Update