Notification

×

Iklan

Iklan

STIEPAR DAN PAKAR HUKUM SIAP KOLABORASI KEMBANGKAN WISATA CONTIGUOUS ZONE TALAUD

Senin, 19 Oktober 2020 | 11:38 WIB Last Updated 2020-10-19T08:26:52Z

 “Sukses hadirkan sejumlah pakar dalam webinar Pengembangan Pariwisata di Wilayah Perbatasan kabupaten Kepulauan Talaud, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata (STIEPAR) Manado kembali ajak pakar hukum hadir dalam forum diskusi Online (FGD), mengangkat tema soal Kajian Hukum Talaud Sebagai Gerbang Wisata NKRI di UTARA, 16 Oktober 2020”


 TALAUD KOMENTAR- Seolah mendapat mandat khusus dari orang nomor satu Talaud, melalui sambutan membuka pelaksaan webinar pada 29 September 2020, dr. Elly Engelbert Lasut, ME, mengapresiasi kegiatan STIEPAR karena mau berpikir besar dan bertindak lebih demi kemajuan wilayah perbatasan yang ia pimpin.


“Terima Kasih Kepada Sekolah Tinggi Ekonomi Pariwisata Yang Sudah Berpikir Besar, bertindak besar untuk Kemajuan pariwisata Indonesia ini, secara khusus di kabupaten kepulauan Talaud” Kata Bupati melalui Video conference.


Sukses hadirkan sejumlah pakar dalam webinar membahas Pengembangan Pariwisata di Wilayah Perbatasan kabupaten Kepulauan Talaud, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata (STIEPAR) Manado kembali ajak pakar hukum hadir dalam Focus Group Discussion (FGD), mengangkat tema soal Kajian Hukum Talaud Sebagai Gerbang Wisata NKRI di UTARA, 16 Oktober 2020.


“Suksesnya kegiatan webinar awal, karena ada dorongan moril dari Bupati secara langsung, hadir membuka kegiatan dan memberi ruang bagi kami sebagai perguruan Tinggi di bindang Pariwisata untuk berpikir besar demi Kemajuan Kabupaten Talaud” terang Direktur STIEPAR, Dr. Drevy D. Malalantang, S.Si., SE., M.Pd., M.M


“Sehingga, FGD dengan tema Kajian Hukum Gerbang Wisata NKRI di Utara ini, adalah episode lanjutan dari webinar awal. Narasumbernya sangat kompeten di bidang hukum” lanjut orang yang memiliki (segudang) deretan gelar itu.


Hasil pemikiran besar dari FGD yang mengangkat tema “Kajian Hukum Talaud Sebagai Gerbang Wisata NKRI di UTARA” disampaikan secara jelas dari sejumlah pakar kepada para peserta baik mahasiswa, dosen dan masyarakat umum, melalui Video conference aplikasi zoom, kemudian hasil diskusi disimpan dalam siaran youtebe “Diversity Indonesia”, agar dapat tonton kapan saja.


Pandangan Pakar Hukum Internasional

Perlu diketahui, salah satunya paparan materi dari pakar hukum Internasional, Priscillia Ester, SH, MH. Sebagai pembuka materi dalam kegiatan FGD, Priscillia berpandangan, wisata perbatasan menjadi hal menarik untuk dibahas karena masih segar terdengar. Dan diyakininya, diskusi ini dapat merubah pikiran bahwa perbatasan bukan wilayah terkebelakang namun sebaliknya, harus menjadi pintu gerbang Negara.


“Mengatakan bahwa Wisata perbatasan Ini sesungguhnya hal yang baru dan menarik bagi kita semua, karena pada umumnya dan selama ini membicarakan wisata yang mainstream, dan kajian wisata perbatasan yang diangkat  STIEPAR  ini  menarik untuk di bahas atau pun diterapkan.  Kita harus merubah stigma yang selama ini bahwa perbatasan bukan hal yang terkebelakang tapi harus menjadi pintu gerbang sebuah Negara”  Ujarnya.


Tidak main-main, Dosen FH Unsrat yang pernah meneliti wilayah perbatasan Talaud itu, optimis dan membuka diri, bersedia menjadi bagian mengembagkan desain konsep wisata perbatasan jika pemerintah setempat serius mengajak. Dia siap berkolaborasi dengan STIEPAR Manado.


“Apabila Pemerintah kabupaten Talaud serius untuk mengembangkan konsep wisata perbatasan ini, saya akan lebih mendalami lagi dengan Dr. Drevy Malalantang selaku Direktur STIEPAR Manado untuk menindaklanjuti desain konsep sampai pada implementasinya di Kabupaten Kepulauan Talaud” Ujar Priscillia


***

Dosen FH Unsrat yang pernah meneliti wilayah perbatasan Talaud itu, menambahkan, Dasar hukum Internasional sebagai dasar berpijak adalah UNCLOS atau  United Nation Convention On The Law Of The Sea, seperti sebuah produk omnibus law yang didalamnya membahas tentang masalah lingkungan laut, perbatasan, penegakan hukum, dan pengelolaan ekonomi di wilayah ZEE.  Sehingga Terkait dengan pengembangan wisata perbatasan yang menjadi dasar hukum pijakan adalah Hukum Laut Internasional UNCLOS.


Pris mengangkat sebuah konsep Wisata perbatasan yang diistilahkan dengan Wisata  Continuous Zone, untuk Kepulauan Talaud yang berbatasan dengan Negara Filipina,  menurutnya  konsep ini akan menjadi sebuah daya Tarik wisata perbatasan, Konsep pemikiran antar negara Filipina dan Indonesia akan mengacu pada Hukum Internasional.


Diketahui bahwa sebagai founder ASEAN Filipina dan Indonesia memiliki hubungan yang baik dan dalam ASEAN. Tercantum kerjasama dibidang pariwisata.

×
Berita Terbaru Update