Menurut Wakapolres Bitung, Kompol Prevly Tampanguma, pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot brong.
"Knalpot brong yang kami musnahkan pada hari ini sebanyak 750 knalpot, dan untuk kendaraan motor, ada 9 kendaraan yang sampai saat ini belum diambil pemiliknya," ujar Tampanguma.
Sementara, Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi menyampaikan, sebagai antisipasi, ke depannya, Polres Bitung akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan atau bawaan diler," ujarnya.
Awaludin berharap, masyarakat Kota Bitung menjadi pengguna sepeda motor yang tertib dalam berkendara dan menggunakan sepeda motor yang sesuai standarnya. Kendaraan yang sesuai standar akan membuat pengendara merasakan nyaman serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. (Ivan)