Notification

×

Iklan

Iklan

MANGKIR TUGAS, SATUAN POLRES MINSEL PECAT 3 ANGGOTA

Selasa, 12 Januari 2016 | 21:04 WIB Last Updated 2016-01-12T13:04:01Z


KOMENTAR.CO.ID – AMURANG. Polres Minsel Selasa (12/1) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH ) pada 3 anggota Polres Minsel.yakni  Briptu JM (Jemmy) ,Briptu Az (Arter) dan Briptu FZ (Fazrian). Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Benny Bawensel SH, SIK dan disaksikan seluruh jajaran Polres Minsel maupun para Kapolsek . Menurut Kapolres,, upacara PTDH dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor KEP/241/PTDH/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015 sebab  ketiga oknum tersebut dianggap  melanggar pasa 1 Ayat 1 huruf  (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.yakni meningalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 30 hari kerja. secara berturut-turut.  Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan para oknum anggota kepolisian tersebut  dikenakan sangsi pemecatan tidak dengan hormat. Bawnsel menambahkan   ketiga oknum anggota Polri tersebut  sudah beberapa bulan mangkir dalam  menjalankan tugas. “Anggota Polri. yang melanggar kode etik,maupun tindak pidana,  dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Ini  sudah  menjadi komitmen jajaran kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aturan diberlakukan dalam rangka menegakan disiplin, pembinaan mental, dan moralitas, bagi anggota Polri. Serta bentuk akuntabilitas publik yang transparan juga demi meningkatkan kualitas serta ektabilitas anggota Polri Sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.” tukas Kapolres. (ren)

×
Berita Terbaru Update