Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sulut, Gelar SOSPER Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 30 Maret 2023 | 23:00 WIB Last Updated 2023-04-14T05:23:34Z

 


MANADOKOMENTAR - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sulawesi Utara(Sulut), 20-25 Maret, kembali turun ke lapangan, mengadakan sosialisasi terkait Payung Hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Diketahui, beberapa waktu lalu, perda nomor 9 tahun 2022 ini telah disahkan oleh DPRD Sulut bersama Pemerintah Daerah Sulut, terkait dengan hal tersebut.


Para legislator pimpinan dan anggota komisi I DPRD Sulut, melakukan sosialisasi ke masyarakat, seperti yang dilakukan Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen, saat melakukan sosialisasi diKabupaten Sangihe, tepatnya rudis Bupati Sangihe Rabu 22/3.2023.


Fransiscus dihadapan pemuda GMIST Kabupaten Sangihe, menyampaikan bahwa sangat penting Perda nomor 9 2022 terkait optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, bagi masyarakat.


Ada jaminan sosial  kematian, sakit maupun kecelakaan bagi tenaga kerja apabila tenaga kerja tersebut ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang termuat dalam BPJS tenaga kerja perusahaan.


"Masih banyak perusahaan yang tak mengikutkan karyawan mereka dalam  program BPJS bagi para karyawan, jika hal tersebut ditemukan maka perusahaan tersebut dapat dilapor ke dinas tenaga kerjanya, agar perusahaan dapat diberi pencerahan." tutur dr.Fransiscus.


Sementara itu, hal yang sama dilakukan Ketua Komisi I DPRD Sulut, Rasky Mokodompit, dalam sosialisasi berlokasi diKelurahan Mongolaing Kotamobagu barat Kota Kotamobagu.


Legislator partai Golkar ini menyampaikan dihadapan warga Mongolaing bahwa Perda ini berlaku dan wajib diterapkan oleh setiap perusahan, terkait dengan diterbitkan perda nomor 9 mengenai optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.


"Dengan diterbitkan perda ini, setiap pekerja wajib dilindungi dengan program BPJS tenaga kerja oleh perusahaan maupun perusahaan pemerintah." ucap Rasky.


Dilain pihak Legislator Nasdem Braien Waworuntu, saat melakukan sosialisasi perda nomor 9 tahun 2022, tentang optimalisasi  penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan diKelurahan Wailan I kota Tomohon, Jumat (24/3.2023).


Dijelaskan Braien, optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan sekaligus mempertegas pemenuhan hak pekerja di daerah khususnya Provinsi Sulawesi Utara


” Dengan adanya Perda nomor 9 tahun 2022 ini yang memperkuat keberadaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta didukung anggaran Pemerintah Provinsi, maka para pekerja semakin mendapatkan proteksi yang menjamin kenyamanan bekerja.” terang politisi Partai NasDem ini.


Dengan demikian kata BW sapaan akrabnya, tujuan Perda No. 9 tahun 2022 untuk mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus jaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.


” Tidak hanya pekerja penerima upah yang diatur dalam Perda ini, namun para pekerja bukan penerima upah mendapatkan hak yang sama, contohnya tukang ojek, petani, nelayan.


Pada pertemuan tersebut diikuti tokoh masyarakat, tokoh agama, generasi melenial dan pemerintah setempat.




Sosialisasi perda nomor 9 tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan ini turut juga disosialisasi anggota komisi I DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan(MJP), menyasar daerah Minahasa Utara tepatnya desa bulo kecamatan Wori, Kamis 23/3.


Dalam penjelasannya Legislator PSI, menyampaikan bahwa sangat penting jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat



Menurut MPJ panggilan akrabnya, optimalisasi penyelenggaraan Jamsostek, adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulut.


"Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan ketenagakerjaan disulut dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak." jelas Pangemanan 


MJP juga mengatakan Perda ini berasaskan 3 hal, yakni , kemanusiaan, manfaat dan keadilan.  (Jovan) Adve.


×
Berita Terbaru Update