Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus Pajak dan Retribusi Tunda Pembahasan, Lahan 16 Persen Disoal, Kawatak Minta Pengelolah Bangun Jalan Baru

Jumat, 03 Februari 2023 | 11:17 WIB Last Updated 2023-02-03T03:19:50Z


MANADO KOMENTAR-Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Manado menunda pembahasannya karena pihak SKPD terkait tidak membawa dokumen lengkap saat mendatangi kantor DPRD Manado. Dan sesuai kesepakatan bersama, pembahasan ditunda pada hari Senin (06/02/2023).



Disisi lain anggota Pansus Frankli Sinjal. SH. MH mengingatkan agar dalam  pembahasan nanti, SKPD terkait harus benar-benar siap dengan dokumen lengkap, agar tidak lagi terjadi penundaan pembahasan.


Kepada komentar.co.id, politisi partai Demokrat ini mengatakan, pihaknya akan menyoroti kenaikan tarif parkir di kawasan magamas dan Manado Town Square (Mantos), yang dinaikan secara sepihak oleh pihak pengelolah.


“Tidak boleh sembarangan menaikan retribusi tanpa dikonsultasikan dengan DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan. Dasar hukumnya apa?. DPRD adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat peraturan. Lalu kenapa kenaikan tarif masuk kawasan tidak diketahui oleh DPRD?,”ujarnya.


Dia berjanji akan berjuang melalui Pansus untuk mengembalikan tarif masuk ke nominal awal yakni Rp3000. Dari data yang dirangkum media ini, tarif masuk kawasan Megamas dan Mantos ditetapkan lewat peraturan Walikota (Perwako).


Sementara itu, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulut Henro Kawatak juga menyesalkan pihak pengelolah kawasan Megamas yang memunggut biaya masuk kawasan, padahal jalan diareal kawasan Megamas adalah milik warga kota Manado.


“Seharusnya pihak pengembang membangun jalan sendiri dengan menggunakan lahan pengembang. Jalan masuk yang memutar dibelakang kawasan Megamas itu, adalah lahan 16 persen milik Pemerintah kota. Artinya jalan tersebut juga adalah milik masyarakat kota Manado. Sesuai kesepakatan dalam proses reklamasi, pihak pengembang menyerahakn 16 persen dari semua lahan yang direklamasi. Nah.. lahan 16 persen yang diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot adala jalan masuk itu,”ungkap Kawatak kepada komentar.co.id, Jumat (03/02/2023) di Manado.


Dia lalu meminta agar Pansus DPRD Manado tidak hanya membahas soal retribusi parkir dikawasan Megamas. Pansus kata henro juga harus memeperjalas status 16 persen milik masyarakat kota Manado.


“Saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk memperjelas status 16 persen lahan milik pemerintah di kawasan tersebut. Lahan 16 persen harus dikembalikan kepada Pemerintah. Bisa jadi, pihak pengelolah meminjam pakai lahan tersebut, tetapi masyarakat yang akan menggunakan jalan masuk ke kawasan megamas harus digratiskan. Pengelolah bisa membangun pagar disepanjang jalan masuk. Jadi yang membayar tarif masuk adalah masyarakat yang akan masuk ke areal pembenjaan, tetapi yang hendak menggunakan jalan tidak boleh dikenakan biaya masuk,”tegas Kwatak memberikan solusi.


Joppy Senduk


×
Berita Terbaru Update