Notification

×

Iklan

Iklan

12 Perkara Berhasil Di Restorative Justice Oleh Kejari Minsel

Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:50 WIB Last Updated 2022-08-09T22:50:42Z

 


AMURANG KOMENTAR - Restorative Justice, sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan,dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku.

Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.


Program Restoratif justice ini juga di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Seperti yang di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Minsel Budy Hartono SH. M, Hum melalui Kasi Intel Aldy SvH. SH.MH, pada Selasa(9/8/2022).


Menurut kasi Intel Aldy, Restorative Justice bisa dilakukan asalkan sudah ada upaya damai dengan si korban.

Pada kesempatan itu, ia membahas tentang restorative justice. Menurutnya, restorative justice dikenal sebagai metode penyelesaian pidana tetapi di luar jalur persidangan. Konsep ini akan mempertemukan antara pelaku dan korban kemudian dilakukan secara musyawarah untuk menyelesaikan perkara.

”kami Kejari Minsel mengikuti konsep nasional Restorative Justice, dan selang tahun 2022 sudah ada dua belas(12) perkara yang berhasil di mediasi. Restorative Justice bisa dilakukan asalkan sudah ada upaya damai dengan korban dengan ancaman pidananya dibawa lima(5) tahun.” Ujar  kasi intel Aldy.


Dia juga berpesan kepada warga yang berperkara yang ancaman hukumannya dibawa lima tahun agar bisa menggunakan metode Restorative Justice.

"Kejaksaan menggunakan instrumen mediasi penal Restorative Justice dalam mengedepankan penegakan hukum yang bermanfaat,”ujar Aldy.   (Dotu)




×
Berita Terbaru Update