Notification

×

Iklan

Iklan

Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, Sosialisasi Perda Disabilitas Dan Perda Bantuan Hukum

Selasa, 31 Mei 2022 | 23:07 WIB Last Updated 2022-06-08T03:18:58Z

 



MANADO KOMENTAR - Pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Utara, turun lapangan menggelar sosialisasi dua peraturan daerah, yang telah ditetapkan DPRD Sulut bersama pemerintah provinsi. diantarahnya, sosialisasi terkait, peraturan daerah nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan  sosialisasi perda nomor 9 tahun 2021 tentang pemberian dan perlindungan hukum bagi warga miskin.


Inilah Sosper terkait dua perda, 


Wakil Ketua DPRD Sulut, DR. Viktor J Mailangkay memilih lokasi wilayah desa kalawat kabupaten Minahasa Utara.


Pada kesempatan itu, Dr Viktor Mailangkay, melaksanakan dua peraturan daerah yang sudah ditetapkan DPRD Sulut bersama pemerintah daerah.


Politis Nasdem, menjelaskan terkait dua perda antara lain perda nomor 8 tahun 2021 terkait perlindungan pemberdayaan penyandang kaum disabilitas, pimpinan dewan mengatakan bahwa kehadiran perda ini guna memberi rasa keadilan bagi penyandang disabilitas." Mereka yang punya keterbatasan fisik seperti tuna netra, tuna runggu, dsbnya mendapat peluang dan kesempatan yang sama dalam segala aspek sesuai kemampuannya." Ujar Mailangkay.


Di-sisi lain perda nomor 9 tahun 2021, berkaitan dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, mereka yang tergolong miskin berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah." Diharapkan bagi masyarakat miskin jika ada masalah hukum, harus dilapor kepada pemerintah daerah, khusus biro hukum Pemprov atau lembaga hukum, hal itu dalam rangka untuk pemberian hukum bagi warga." jelas Mailangkay.


Di-bagian lain, sosialisasi perda datang dari anggota DPRD Sulut, Johny Panambunan.



Terkait dengan hal ini, Anggota DPRD Sulawesi Utara daerah pemilihan kota Bitung dan kabupaten minahasa utara  Johny Panambunan menyambangi desa wori, kecamatan wori kabupaten minut, saat berada dilokasi, politisi partai Nasdem menggelar sosialisasi dua peraturan daerah(perda) sekaligus, kepada masyarakat wori kecamatan wori minahasa utara Jumat 27/5.


Dua peraturan daerah yang disosialisasi  antara lain perda no 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.


Dalam sosialisasi ini dihadiri seorang ahli hukum, yang juga dosen fakultas hukum unsrat manado, Eugenius Paransi SH MH, yang dalam sosper kali ini ikut menjelaskan terkait kehadiran dua perda bagi masyarakat.


Di-ketahui pula, dua perda tersebut disetujui  pemerintah pusat, selanjutnya telah ditetapkan DPRD bersama Pemerintah daerah provinsi sulut, dalam sidang paripurna DPRD Sulut belum lama ini.


Sementara itu usai sosialisasi perda(sosper) anggota DPRD Johny Panambunan menyampaikan kepada awak media. Ini ungkapannya..


Peraturan daerah perlindungan, pemberdayaan dan penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum bagi warga miskin diberikan dan disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah membuat perda.


" Pemerintah provinsi Sulut, akan melaksanakan perda tersebut setelah ada data-data dari masyarakat mengenai disabilitas didaerah tersebut seperti di wilayah wori ini kemudian melaporkan ke dinas sosial supaya diberikan bantuan kepada kaum disabilitas, seperti tuna netra, tuna bisu, lumpuh, dsbnya." Ujar Panambunan.


Selain itu, Jopa panggilan akrab Johny Panambunan, mengatakan kaum disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya yang normal, dalam hal mendapatkan pekerjaan.


" Mereka bisa bekerja seperti contoh di wori disini kalau ada pembangunan jalan mereka kaum disabilitas bisa dilibatkan dalam pekerjaan, begitu lokasi ruang kantor bisa dipekerjakan sesuai dengan keahlian mereka. ." tuturnya.


Di-bagian lain, perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di sosialisasi ke masyarakat agar warga miskin disulut bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah." Ini sudah disediakan tim bantuan hukum/ pengacara oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis." kutipan sesuai perda.


Sementara itu dua  Peraturan daerah(perda) tersebut mendapat perhatian anggota DPRD fraksi PDI.P Imelda Novita Rewah, yang turun lapangan mengadakan sosialisasi di daerah kabupaten Minahasa, tepatnya desa sumarayar langowan timur, Sabtu 28/5.2022, 


Saat berada di desa sumarayar antusias masyarakat menyambut kehadiran anggota DPRD Sulut, Imelda Novita Rewah yang duduk dikomisi satu memberi sosialisasi dua perda sekaligus


, masing-masing perda Perlindungan, pemberdayaan penyandang disabilitas dan perda terkait penyediaan dan pemberian hukum bagi warga miskin.


"Hal ini dimaksud agar masyarakat tahu terkait adanya perda Perlindungan bagi kaum disabilitas, mereka para penyandang disabilitas di beri hak yang sama dengan warga normal lainnya, hak mendapatkan pekerjaan, baik swasta maupun di-instansi pemerintah." ungkapnya


Begitupun disosialisasi terkait dengan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin, menurut Rewah, sosialisasi perda hukum, perlu diketahui masyarakat,apalagi untuk memfasilitasi bagi masyarakat tak mampu untuk mendapat pelayanan hukum dari pemerintah daerah.


"Pemenuhan bagi hak asasi manusia guna mendapat perlindungan terkait permasalahan yang dihadapinya." Ungkap Rewah.


*Jovan*


×
Berita Terbaru Update