Notification

×

Iklan

Iklan

Yusra Alhabsyih, Ingatkan Disnaker Sulut, Beri Sangsi Tegas Kepada Instansi Swasta Maupun Pemerintah Daerah Jika Abaikan THR

Jumat, 22 April 2022 | 16:35 WIB Last Updated 2022-04-22T11:37:37Z

 



MANADO KOMENTAR - Perayaan hari raya idul Fitri, atau H, minus 10 semakin dekat, dan dipastikan pemberian tunjangan hari raya(THR) bagi karyawan tak bermasalah dan berjalan lancar, mengomentari hal tersebut, Anggota DPRD Sulut dari Partai Kebangkitan Bangsa, Yusra Alhabsyih SE, angkat bicara.


Yusra, yang juga dapil bolaang mongondow raya menyeruhkan kepada pihak dinas tenaga kerja(Disnaker) sulawesi utara bahwa jelang hari raya idul Fitri untuk menghimbau dan lebih meningkatkan pengawasannya kepada instansi swasta, instansi pemerintah daerah maupun vertikal disulawesi utara wajib memberikan tunjangan hari raya(THR) bagi karyanya, karena hal itu sesuai ketentuan


"Karena kalau tidak dilakukan pengawasan, saya kwatir kepada pihak tertentu terutama di instansi swasta maupun instansi  dipemerintah daerah seakan mengabaikan kewajibannya pemberian tunjangan hari raya kepada karyawan." Ungkap Yusra ketua DPW Ansor Sulut kepada awak media dikantor DPRD Sulut, jumat 22/4.


Dia mengatakan Pemberian ini sudah diatur ketentuannya untuk diperuntukan bagi yang berhak, apalagi hal ini dilakukan pemberian setahun sekali.


" Jika mengabaikan, pihak Disnaker dapat kenakan sangsi yang lebih tegas kepada perusahaan di-instansi swasta maupun pemerintah." tegas Yusra.


Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak Disnaker sulut terkait pemberian THR 


"Bahkan kami komisi 4 hampir tiap hari berkordinasi dengan Disnaker dan terkait himbauan kepada instansi swasta maupun pemerintah daerah guna memenuhi pemberian THR bagi karyawan/ pegawai" tuturnya.


Sementara itu Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mempertegas untuk gaji 13 dan THR bagi Tenaga harian lepas(THL) di lingkup pemerintah provinsi sudah kita tuntaskan, namun untuk swasta, pemerintah provinsi sulut telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR kepada karyawannya.


"Pemerintah sudah keluarkan Surat edaran, dan sudah diberikan kepada instansi swasta agar THR dapat dibayarkan, namun begitu jika tak di indahkan oleh mereka sangsi tetap diberlakukan kepada mereka misalnya, kita tak akan memperlancar proses perijinan dari perusahaan atau dunia usaha tersebut." sebut Gubernur saat digelar konferensi pers usai rapat paripurna hari ini.



*Jovan *





×
Berita Terbaru Update