Notification

×

Iklan

Iklan

Asuransi Sinar Mas MSIG Manado “Dibobol Rp 200 M”, Ini Fakta Persidangan, Terungkap Korban Rugi Miliaran

Kamis, 07 April 2022 | 12:48 WIB Last Updated 2022-04-24T04:51:20Z


MANADO KOMENTAR- Peristiwa pembobolan Asuransi Jiwa milik puluhan nasabah PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, Tbk Manado sekisar Rp 200 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.


Sebagaimana dilansir dari detik24.com, sebanyak 7 orang korban didampingi Kuasa Hukum Daniel Bangsa, SH dari kantor Pengacara DR. Ezri Tumuwo, SH, MH menggugat PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, TBK dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) masing-masing dalam perkara nomor 54/Pdt.G/2022/PN Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN Mnd.


Gedung kantor Sinarmas MSIG Manado yang terletak diseputaran jalan Sam Ratulangi dan Bank BRI yang terletak di jalan Sarapung pun terancam disita.


Usai sidang keempat yang digelar di PN Manado, Rabu (6/4/2022), Kuasa Hukum Penggugat Daniel Bangsa, SH ke sejumlah awak media mengatakan kliennya telah dirugikan oleh PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, Tbk Manado dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).


"Dalam perkara nomor 54/Pdt.G/2022/PN Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN Mnd, klien kami telah dirugikan total sekisar Rp 84 miliar. Para Tergugat seakan menutup mata atas perbuatan yang dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) dari instansinya. Setelah mediasi gagal, maka pada sidang keempat ini kami mengajukan gugatan," ujar Kuasa Hukum Penggugat Daniel Bangsa, SH dari kantor Pengacara DR. Ezri Tumuwo, SH, MH, Rabu (6/4/2022).


Lanjut Daniel, pihaknya juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap gedung kantor PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, Tbk Manado yang terletak di bilangan jalan Sam Ratulangi Manado dan gedung kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terletak di bilangan jalan Sarapung Manado.


Dalam 2 perkara gugatan ini, para korban menggugat PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, TBK sebagai Tergugat I, Pelaku Pembobolan yang adalah Agency Director PT. Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG, TBK Sulawesi Utara Swita Glorite Supit, SP sebagai Tergugat  II, Marketing PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Manado Veike Alma Angelique Wakary, SP sebagai Tergugat III, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Tergugat IV, PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung sebagai Tergugat V dan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Pelindo Bitung sebagai Tergugat VI, dan Para Tergugat.


Sebelumnya, dalam persidangan di PN Manado yang dipimpin ketua Majelis Hakim Alfi Usup SH MH dalam gugatan yang dibacakan Kuasa Hukum Penggugat Daniel Bangsa, SH dari kantor Pengacara DR. Ezri Tumuwo, SH, MH, terungkap peristiwa bermula ketika para Nasabah menempatkan uang dalam bentuk Premi Asuransi dengan nama Produk "Power Save", yang dalam jangka waktu tertentu uang tersebut dapat dicairkan.


Dimana Tergugat di Kantor Tergugat wilayah Sulawesi berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 4961/DIR-AJS/XII/2018, tertanggal 14 Desember 2018, sekitar tahun 2017, Para Penggugat mendapat kunjungan dari Tergugat II di rumah para Penggugat. 


Pada saat itu Tergugat II yang mengaku dan dengan menggunakan tanda pengenal PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., (Tergugat I) dan mengaku sebagai agen asuransi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk yang berkantor di Lt.5 Kantor Cabang PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk dan menawarkan program keikutsertaan asuransi jiwa dengan nama produk “Power Save” dari PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk (Tergugat I).


Para Penggugat menyatakan bersedia ikut produk asuransi dari Tergugat I yang ditawarkan melalui Tergugat II, maka kepada Para Penggugat diberikan formulir Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang diserahkan oleh Tergugat II dengan Kop formulir terdapat nama Tergugat I (PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life).


Selanjutnya Tergugat II meminta kepada Para Penggugat khususnya Penggugat I dan Penggugat II untuk menandatangani formulir tersebut.


Selanjutnya, Tergugat II meminta Penggugat I dan Penggugat II menyetor uang dengan cara pemindahbukuan dari rekening bank Penggugat I dan Penggugat II yang ada pada Turut Tergugat I dan ada transaksi yang Penggugat I dan Penggugat II lakukan dengan cara RTGS dari Turut Tergugat II ke virtual account atas nama Tergugat I.


Karena Para Penggugat yakin dengan reputasi Tergugat I yang kegiatan/usahanya bergerak di bidang perasuransian, maka Para Penggugat secara berlanjut menyerahkan uang dengan jumlah yang lebih besar sebagai premi dari produk asuransi milik Tergugat I tersebut,  di mana uang premi asuransi yang telah disetor oleh Para Penggugat ke virtual account milik Tergugat I pada posisi terakhir adalah total transaksi sebanyak 12 (dua belas) kali dengan total uang yang diterima dan masuk ke system keuangan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk, sebagai pembayaran premi asuransi adalah sebesar Rp44.662.000.000.


Kemudian sekitar bulan Agustus 2020, pihak Penggugat mendatangi Kantor Pemasaran Tergugat I di Manado untuk melakukan pengecekan dan pengajuan klaim beberapa polis yang sudah jatuh tempo milik Para Penggugat.


Alangkah terkejutnya pihak Penggugat ketika pengecekan yang dilakukan Customer Service (CS) Tergugat I, hasilnya adalah nomor polis Para Penggugat tidak terdaftar dan belakangan Para Penggugat ketahui bahwa ternyata polis-polis tersebut telah dicairkan oleh Pegawai BRI/Tergugat III melalui rekening-rekening pada pihak PT. BRI tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku pemegang polis.


Tergugat III dengan leluasa dapat mencairkan uang milik Para Penggugat, karena Tergugat II bekerjasama dengan Tergugat III membuka rekening atas nama Para Penggugat pada kantor Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tanpa sepengetahuan Para Penggugat, 

Tergugat I melakukan pencairan polis asuransi atas nama Para Penggugat melalui rekening yang telah dibuka oleh Tergugat III atas permintaan Tergugat II yang terdaftar pada sistem keuangan perusahaan/ kantor Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, tanpa sepengetahuan Para Penggugat. 


Hal ini, telah terungkap dalam proses sidang perkara pidana dengan terdakwa Tergugat II dan Tergugat III, dan sampai dengan saat ini uang tersebut tidak pernah diterima oleh Para Penggugat. Tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh Tergugat II, dalam kedudukannya sebagai Agen Asuransi dalam posisi jabatan selaku Relationship Director dari Tergugat I, bekerjasama dengan Tergugat III, dalam kedudukannya sebagai karyawan Tergugat IV, menurut Para Penggugat ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, karena adanya kerja sama antara Tergugat I dan Tergugat II yang pada pokoknya mengatur tentang Kewajiban Tergugat I, antara lain adalah menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab hak dan kewajiban Agen (Tergugat II) melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Agen (Tergugat II) meminta dan menerima laporan atas hasil pelaksanaan tugas dan kewajiban Agen (Tergugat II);

Melakukan pemeriksaan atas seluruh kegiatan yang dilakukan Agen (Tergugat II) namun Tergugat I ternyata tidak melakukan kewajibannya sebagaimana tersebut, sehingga dengan demikian kesalahan yang mengakibatkan kerugian para Penggugat I, II dan III terjadi bukan hanya oleh Tergugat II, melainkan karena adanya pembiaran oleh pihak Tergugat I.


Sesuai Hukum Perasuransian, maka Tergugat I, juga wajib bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan Agen Asuransi sepanjang menyangkut dengan kegiatan perusahaan yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan.


Dalam fakta persidangan perkara Pidana terungkap bahwa Tergugat II diakui dan dinyatakan oleh Tergugat I sebagai Agen Asuransi yang berprestasi dan telah memberikan kontribusi yang relatif cukup besar kepada Tergugat I, sehingga Tergugat I mengakui dan mengapresiasi Tergugat II sebab Tergugat I juga ikut menikmati keuntungan dari usaha kerja Tergugat II tersebut karena ikut menambah laba perusahaan, termasuk di dalamnya dana-dana premi yang disetorkan oleh Penggugat I, II dan III.


Perbuatan Tergugat III, yang telah memasukkan identitas Para Penggugat menjadi nasabah pada Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat dan karena itu Tergugat IV sebagai majikan Tergugat III, patut  ikut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.


Perbuatan Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, yang tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan transaksi keuangan pada bank dan tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah yang telah menggunakan identitas Para Penggugat tanpa hak, merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat.


Kejadian serupa juga dialami oleh para nasabah lain dimana, Tergugat I melalui Tergugat II menjelaskan kepada Para Penggugat, produk power save dari Asuransi Jiwa Sinarmas memiliki bunga tinggi dibandingkan dengan bunga bank yang berlaku, di mana bunga yang diberikan adalah 9 %, selain dengan bunga tinggi, juga Para Penggugat ditawarkan hadiah langsung yang dihitung sesuai dengan besarnya premi yang Para Penggugat ikuti, untuk hadiah langsung atau bonus dapat berbentuk mobil, handphone, maupun barang lainnya serta hadiah dalam bentuk barang tersebut dapat juga diterima dalam bentuk uang. Jangka waktu yang ditawarkan adalah 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan. 


Pembayaran premi sesuai penjelasan Tergugat II, dapat dilakukan melalui rekening pribadi atas nama Tergugat II di bank Turut Tergugat I, juga bisa disetorkan tunai maupun melalui nomor rekening virtual account atas nama Tergugat I sesuai formulir pengajuan polis. Berdasarkan penjelasan dari Tergugat II tersebut, membuat Para Penggugat tertarik dan akhirnya ikut pada produk power save milik Tergugat I.


Sejak pertama kali mendiang Istri Penggugat  ikut asuransi power save Sinarmas pada sekitar tahun 2017 dan sampai dengan saat ini diteruskan oleh Para Penggugat, maka Para Penggugat telah memiliki polis asuransi jiwa Sinarmas MSIG dengan total 15 (lima belas) buah polis asuransi jiwa sinarmas MSIG (Tergugat I) dengan nama produk power save, dengan jumlah total uang milik Para Penggugat yang telah diterima dan masuk pada sistem keuangan Tergugat I sebagai pembayaran premi asuransi adalah sebesar Rp38.888.575.000.


Nah pada tanggal 25 Agustus 2020, Penggugat I menelepon Customer Service (CS) Tergugat I, dengan maksud untuk menanyakan proses pencairan polis yang telah jatuh tempo, tetapi petugas CS memberikan jawaban bahwa polis tersebut sudah dicairkan ke rekening di BRI Cabang Bitung (Tergugat V). 


Maka Penggugat I dan Penggugat III mengecek langsung ke kantor BRI Cab. Bitung (Tergugat V) terkait kebenaran informasi tersebut. Hasil pengecekan diketahui bahwa Para Penggugat tercatat sebagai nasabah Tergugat V, meskipun Para Penggugat sama sekali tidak pernah melakukan pembukaan rekening pada Tergugat V, juga benar ada transaksi pencairan polis Sinarmas MSIG yang dilakukan tanpa sepengetahuan Para Penggugat pada rekening-rekening atas nama Para Penggugat di bank Tergugat V, juga pada bank Tergugat IV dan Tergugat VI.


Para Penggugat pernah membuat pengaduan secara tertulis kepada Tergugat I, yang ternyata sampai saat ini juga tidak mendapat tanggapan sama sekali dari Tergugat I.

Tergugat I ternyata telah melakukan pencairan polis asuransi atas nama Para Penggugat melalui rekening yang telah dibuka oleh Tergugat III atas permintaan Tergugat II yang terdaftar pada sistem keuangan Tergugat I pada kantor/bank yaitu: Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat, sehingga total kerugian dari 7 Nasabah Rp 82 Miliar. 


"Kami telah menempuh upaya mediasi tapi gagal. Karena pihak tergugat yakni PT Sinar Mas dan para tergugat lain, tidak mau bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan terhadap klien kami, maka kami menggugat," pungkas Daniel Bangsa.


Penulis/Editor : SR/ Komentar.co.id/jose


×
Berita Terbaru Update