Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sulut Ungkap Modus Dugaan Korupsi Proyek Air Minum Kota Bitung Rp14 Miliar

Rabu, 16 Februari 2022 | 00:20 WIB Last Updated 2022-02-15T16:21:24Z


MANADO KOMENTAR-Polda Sulawesi Utara ungkap modus duagaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2017-2018.


Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan sejumlah media, pada Selasa (15/02/2022) petang, di Mapolda Sulut.


“Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat,” ujarnya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.


berdasarkan laporan polisi dan penanganan kasus tersebut yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.


Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang menyambut Program Hibah Air Minum, dan salah satu Pemerintah Daerah yang menyediakan Pemerintah Kota Bitung.


“Kemudian Pemerintah Daerah yang menyetujui program yang dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa kapasitas siaga PDAM Duasudara Kota Bitung sebesar 50 liter per detik, yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar untuk dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI). Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki kapasitas menganggur,” jelasnya.


Kemudian pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, karena air minum yang dimaksud tidak pernah mengalir.


“Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran yang dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Air Minum dapat ditransfer dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan) RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Sejak awal kegiatan Program Hibah Air Minum, sambungnya, jika pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya diterima oleh Pemerintah Kota Bitung, namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.


Dan atas perbuatan yang dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan Penyidik, dan atas perbuatan yang dimaksud oleh pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14.000.000.000, sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah memiliki sejumlah bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air minum.


“Kemudian setelah melakukan proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut selanjutnya menetapkan dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu, seorang pria berinisial RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka yang dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.


“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Sementara itu Dirreskrim Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, menutup kemungkinan kasus ini juga tidak akan tersangka lain.


Yang bersangkutan (RL) tidak berdiri sendiri. Tetapi ada tersangka-tersangka lain yang berhubungan dengan perkara ini, contohnya dalam hal ini dari pihak yang memberikan penelitian tentang kapasitas menganggur, yang seharusnya tidak mampu 50 liter per detik akhirnya dibuat seolah-akan ada,” ucap Kombes Pol Nasriadi.


Lanjutnya, akan berkembang proses penyelidikan ini dengan tersangka-tersangka yang, artinya, tersangka yang sudah ada satu ini nanti akan dikembangkan dengan tersangka-tersangka yang melakukan, yang membantu melakukan, dan sebagainya.


“Karena kasus korupsi itu tidak mungkin tersangka tunggal, pasti ada hal-hal lain yang membantu mempercepat korupsi dan pemicu lain yang membantu terjadinya korupsi, dan kasus ini masih akan berkembang,” pungkas Kombes Pol Nasriadi.

Jose


×
Berita Terbaru Update