Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan Rektor Unsrat Ellen Kumaat, Di-Nilai Tabrak Aturan

Selasa, 18 Januari 2022 | 09:38 WIB Last Updated 2022-01-18T02:48:05Z

 


MANADO KOMENTAR - 17/1, Keputusan Rektor Unsrat Prof, DR, Ir, Ellen Joan Kumaat, M.Sc, DEA,  di nilai tabrak aturan dan menciderai Institusi dan civitas akademika fakultas Hukum Ùnsrat.


Hal itu, di sebabkan dari sikap dan tindakan  Kumaat dengan tidak melantik senat fakultas hukum sehingga terjadinya kekosongan jabatan senat fakultas hukum unsrat, dan saat ini di perparah dengan  keputusan kumaat dengan menunjuk pelaksana tugas dekan fakultas hukum unsrat.


Tanggapan tersebut seperti yang di sampaikan Rodrigo Elias wakil dekan 2 fakultas hukum, saat mengadakan konferensi pers pada kamis 6 januari 2022, di area FH Unsrat.


Dia menilai Kumaat telah menyalahgunakan kewenangan selaku rektor unsrat.


"Tindakan rektor tidak melantik anggota senat Ex officio dan anggota senat utusan dosen bukan guru besar membuat organ senat fakultas hukumsaat ini tidak dapat menjalankan fungsinya, sebagaimana undang-undang yang berlaku dan berimbas tidak di laksanakan berbagai kegiatan akademik yang membutuhkan keputusan senat fakultas." Ungkapnya.


Senada dengan itu, Frans Tangkudung ketua senat fakultas hukum menilai bahwa penunjukkan pelaksana tugas dekan fakultas hukum di duga melanggar peraturan perundang-undangan yakni peraturan menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi nomor 44 tahun 2008 tentang statuta unsrat.


"Pasal 47 ayat 1 tentang pengangkatan dekan, ayat 2 tentang pengangkatan tahapan dekan dan pada pasal 47 ayat 1 sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 1 di lakukan melalui tahapan penjaringan bakal calon, pemilihan, penetapan dan pelantikan" Ujarnya



*jovan*


×
Berita Terbaru Update