Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Sulut, Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah APBD Tahun 2022

Rabu, 17 November 2021 | 17:41 WIB Last Updated 2021-11-19T03:41:35Z

 


MANADO KOMENTAR- DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka program pembentukan peraturan daerah(Propemperda) RAPBD dan pengambilan keputusan tekait RAPBD Tahun anggaran 2022,  rabu 17/11.2021 diruang paripurna DPRD Sulut.



Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen memimpin rapat paripurna, yang didampingi pimpinan DPRD Viktor J Mailangkay, dan Billy Lombok, serta dihadiri pihak eksekutif Gubernur OD, Wagub Steven Kandou dan Plh Sekprof Asiano  Gemmy Kawatu.


Selanjutnya RAPBD yang ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun anggaran 2022, dilakukan  penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Sulut dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, hal itu juga disaksikan oleh angota DPRD dan seluruh pimpinan SKPD Pemerintah Sulut.



Dilain pihak propemperda yang digodok melalui pembahasan yang alot selama 3 hari oleh tim banggar bersama Tim anggaran pemerintah daerah provinsi sulut akhirnya menyapakati propemperda dan RAPBD tahun 2022 diusulkan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah melewati berbagai masukan, saran bahkan kritikan dari tim banggar.


Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan bahwa penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah melewati proses yang penuh dinamika dan dengan menerima masukan,ide dan gagasan juga kritikan demi sulawesi utara yang lebih baik kedepan.



" Saya berterima kasih kepada pimpinan DPRD dan Tim banggar atas terealisasi pembahasan pembentukan peraturan daerah dan RAPBD yang sukses ditetapkan menjadi sebuah perda dan terlaksana penetapan APBD tahun anggaran 2022." Kata Gubernur Olly Dondokambey.


Meski demikian Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan bahwa program pemerintah daerah Sulut akan fokus pada pemulihan ekonomi, reformasi dan pelaksanaan infrastruktur, juga disampaikan gubernur bahwa pemerintah daerah masi akan fokus juga pada penyelesaian penanggulangan pandemi Covid 19 ditahun 2022.



Gubernur berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut dapat terus mengawal propemperda yang ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun 2022, yang lewati kajian yang komprehensif dan juga diambil keputusan terkait pembahasan ranperda APBD tahun 2022.


"Selanjutnya dalam proses yang panjang kita dapat melewati perampungan dan proses dalam penyusunan draf APBD dengan maksimal, juga bersama wakil gubernur dalam pantauannya proses pembahasan RAPBD berjalan secara dinamis dan komprehensif juga dalam kerangka perundang-undangan yang berlaku." Kata Gubernur.


Diketahui pula anggaran APBD tahun 2022 yang disepakati pihak DPRD dan pemerintahan provinsi Sulut, pendapatan daerah sebesar Rp 4.000.115. 968.022 (4 trilyun 115 juta, sembilan ratus enam puluh delapan ribu, dua puluh dua rupiah).


Total belanja daerah sebesar 3.817.647.909.769(tiga trilyun 817milyar rupiah.


Penerimaan pembiayaan sebesar 35 milyar rupiah dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.217.468.058.253.


Sebelumnya ketua pansus propemperda Careig Runtu menyampaikan bahwa propemperda  merupakan program instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.


Lanjut propemperda disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan  peraturan daerah tentang APBD disahkan dengan pengertian bahwa pembentukan perda sudah menjadi niat atau rencana pemerintah daerah yang dipadukan dalam propemperda.


*jovan*



×
Berita Terbaru Update