Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan di R&B Cafe Ditangkap Paniki Rimbas 2 Polresta Manado

Kamis, 18 November 2021 | 00:51 WIB Last Updated 2021-11-23T07:47:16Z


MANADO KOMENTAR-Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado respon cepat mengamankan 2 perempuan pelaku penganiayaan di R&B  Cafe Selasa (16/11/2021) sekira pukul 21.00 Wita, masing-masing MG(24) warga Kelurahan Mapanget Lingkungan 5 Kecamatan Mapanget Kota Manado dan DW (23) warga Politeknik Kecamatan Mapanget Kota Manado.


Awalnya kedua pelaku dan korban yang berinisial MM (19) warga Desa Tombatu 2 Jaga 3 Kecamatan Tombatu Utara Kabupaten Mitra bersama rekan-rekannya datang menikmati hiburan di R&B Cafe yang terletak di Kawasan Megamas Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario Kota Manado. Mereka meneguk minuman keras yang dijual di Cafe tersebut. Korban yang sudah dalam keadaan mabuk melempar handphonenya  dan mengakibat botol bir yang dipegang pelaku DW pecah dan seketika itu juga kedua pelaku MG dan DW langsung menganiaya korban yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam, kaki dan tangan lecet, kepala bengkak dan luka cakaran dibagian wajah (Senin/15/11/2021) sekira pukul 23.30 WITA.


Berdasarkan STPL NOMOR : LP/B/2026/X/2021/ POLRESTA MANADO / POLDA SULUT, Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Kedua pelaku diamankan  dirumah kost yang berada di Kelurahan Winangun tanpa perlawanan.


Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, S.Hut SIK  membenarkan akan kejadian tersebut. "

Pelaku sudah diserahkan ke Reskrim Unit 2 Polresta Manado untuk diminta keterangan lebih lanjut,"ucap Kasat.

Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update