Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Sulut Stella Runtuwene Sosialisasi Perda di Kabupaten Minsel

Rabu, 03 November 2021 | 15:43 WIB Last Updated 2021-11-03T07:44:13Z

 


AMURANG KOMENTAR-Anggota DPRD Provinsi Sulut Stella Runtuwene AMd,Sek menggelar Sosialisasi tentang Peraturan Daerah ( Perda ) no. 1 tahun 2021 bertempat di Di Sheira Villa Kelurarahan Bitung kecamatan Amurang Minsel Selasa,(2/11/202).


Sosialisasi tersebut diikuti oleh warga dari Desa Rumoong dan kelurahan Rumoong bawah(Rumbah) dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat. 


Menurut Runtuwene, untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda), DPRD turun ke Dapil untuk mengajak serta mengedukasi  masyarakat terutama mengenai Covid 19,Agar masyarakat benar-benar tahu,sekarang sudah ada aturanya,ada jerat hukumnya,bilah masyarakat lenga, tidak memakai masker seperti di anjurkan pemerintah,ada denda dan pidana juga kurungan.


"Saya sangat menyayangi masyarakat yang ada itu saya turun ke dapil untuk mengigatkan kembali untuk memperhatikan perda ini sudah ada ketentuan pidananya agar masyarakat tahu,itu saya mengundang pemerintah desa dan kelurahan agar mereka bisa menyampaikan ke Masyarakatnya,"ucap Runtuwene.


Kendati begitu Runtuwene mengatakan bahwa semua kembali ke masyarakat untuk menjaga kesehatan.”Kita semua berharap agar perekonomian kembali normal. Artinya kita semua ingin agar pandemi c-19 segera berlalu. Itu sebabnya kita harus taat terhadap Perda yang sedang disosialisasikan.


Turut hadir lurah kelurahan Rumoong bawah Stevi Kelung,narasumber Erwin Assa hukum tua Maxi Lumantow dan insan pers.

Nav


×
Berita Terbaru Update