Notification

×

Iklan

Iklan

Lelaki“Bejat” Ditangkap Polisi, Lantaran Cabuli Anak Tetangga Dibawah Umur

Kamis, 29 Juli 2021 | 08:02 WIB Last Updated 2021-07-29T00:02:35Z


SUKAHARJO KOMENTAR-Giyantoro alias Blendi (47) warga Desa Mranggen Kecamatan Polokarto, ditangkap Polisi dari Polres Sukaharja lantaran diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawa umur bernama DR (11) yang tidak lain adalah anak dari keluarga tetangga, setelah sebelumnya tersangka mengiming-imingi uang Rp50.000 kepada kepada korban.



“Saat sebelum kejadian, pelaku seorang diri di rumah karena istri pergi kondangan bersama warga lain. Pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan diminta membantu tanam pohon melon dan diiming-imingi uang Rp50.000,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (10/12), seperti dilansir dari histats.com.


Dikatakan Kapolres, korban yang saat itu dipanggil pelaku sekitar pukul 10.00 WIB tidak merasa curiga karena pelaku adalah tetangga sendiri. Saat itulah pelaku menjanjikan uang Rp50.000 agar dibantu menanam melon. Saat itu, kelakukan bejat pelaku yang justru mencabuli korban dengan memasukkan jari ke kemaluan korban. Keluarga korban yang dilapori kejadian itu lantas melaporkannya ke unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.


Awalnya, ujar Kapolres, pelaku tidak mau mengaku perbuatannya hingga akhirnya mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti pendukung. Dalam kejadian itu, polisi menyita barang bukti satu potong jilbab warna putih biru, satu potong celana kolor putih, dan satu potong baju warna coklat polkadot. “Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” papar Kapolres.


Disisi lain, pelaku Giyantoro mengakui perbuatan bejatnya hanya dilakukan satu kali. Giyantoro mengaku aksinya tersebut muncul tiba-tiba setelah korban datang ke rumahnya. Pelaku mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya. 


Nina Rumondor

Jurnalis Crime 

komentar.co.id


×
Berita Terbaru Update