Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenkes: Sertifikat Vaksin Belum Dijadikan Syarat Pengurusan Administrasi Apapun

Kamis, 29 Juli 2021 | 09:51 WIB Last Updated 2021-07-29T01:51:00Z


Juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi

JAKARTA KOMENTAR-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pemerintah hinga saat ini belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.


Demikian ditegaskan Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi. Menurutnya, kabar mengenai sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoaks.


Dikatakan Nadia, sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun.  


"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia, Selasa (29/6/2021), sebagaimana dilansir dari media online netralnews.


Nadia pun menegaskan, hingga saat ini syarat perjalanan pun masih menggunakan hasil rapid antigen dan juga swab PCR.   


"Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan," tegasnya.


Menurut Nadia, aturan tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.   


Nina Rumondor

×
Berita Terbaru Update