Notification

×

Iklan

Iklan

Hence ASN Pemprov Pengedar Swab PCR Palsu Diringkus Polres Bitung

Kamis, 29 Juli 2021 | 17:20 WIB Last Updated 2021-07-29T10:38:29Z

BITUNG KOMENTAR-Polresta Bitung mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan hasil swab PCR yang terjadi di Pelabuhan Samudera Bitung. Barang bukti berupa hasil pemeriksaan swab no : usr -47855 atas nama alfagi rambega (palsu), hasil pemeriksaan swab no : usr — 47855 atas nama Limi Mokodompit (asli), ketiga 1 (satu) unit laptop merk Asus, model a407u warna abu-abu gelap, 1 (satu) unit printer Canon tipe mg25770s warna hitam, dan (satu) buah flashdisk merk Toshiba 8 GB warna biru navy. 


Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana. H, SIK yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bitung, Dr. Pitter Lumingkewas, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Polres Bitung, Kamis (29/07/2021) mengatakan bahwa, Pengungkapan tindak pidana pemalsuan hasil swab PCR palsu yang terjadi di pelabuhan Bitung berawal dari adanya laporan dari para petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya Penggunaan PCR palsu.


"Dari laporan tersebut, pada hari minggu tanggal 25 juli 2021 kasat Reskrim polres bitung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian dan mendapat informasi bahwa pengguna swab PCR palsu tersebut berdomisili di Amurang Minsel (Minahasa Selatan), kemudian kasat reskrim bersama anggota bergerak ke amurang dan mengamankan pengguna PCR palsu tersebut, berdasarkan teknis penyelidikan melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa perantara pembuat PCR palsu berdomisili di kelurahan mapanget kota manado," kata Kapolres. 


 Hari itu juga. Lanjut Kapolres, tim bergerak ke mapanget Kota Manado, dan perantara pembuat swab PCR palsu di amankan dan dilakukan interogasi, dari pengakuan perantara, bahwa pembuat swab PCR palsu merupakan ASN yang bekerja di biro protokoler Provinsi Sulawesi Utara yang bertugas di bandara samratulangi manado. Dari informasi tersebut, tim melakukan pelacakan terhadap nomor handphone pembuat PCR palsu yang diberikan oleh perantara untuk mencari tahu posisi keberedaannya, dari hasil pengecekan, tim mendapat posisi dari pembuat swab PCR palsu berada di desa laikit kecamatan dimembe kabupaten minahasa utara. Selanjutnya tim langsung bergerak ke titik nomor handphone dari pembuat swab PCR palsu, dan kemudian tim mendapati pembuat swab PCR palsu di desa laikit kecamatan dimembe kabupaten minahasa utara.


"Dari hasil interogasi pada pembuat swab PCR palsu HS (41) alias Hence Warga Mapanget Minut mengaku bahwa swab PCR palsu di buat menggunakan laptop miliknya dan kemudian di print menggunakan print miliknya yang ada dirumahnya," ujar Kapolres. 


Lebih jauh Kapolres menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan pelaku HS hanya menunggu kepada siapa saja yang memerlukan jasanya untuk pembuatan swab PCR palsu tersebut, selanjutnya pada laptop pelaku yang sudah ada format pdf PCR, di ubah format pdf ke format microsoft word, kemudian identitas yang ada dalam format PCR tersebut di ubah sesuai dengan identitas dari orang yang memerlukannya, tak lupa pelaku mengubah tanggal sesuai dengan tanggal yang akan digunakan. Untuk meyakinkan kepada pemohon bahwa pelaku bisa mengeluarkan hasil swab PCR, pelaku selalu meminta identitas Kartu Tanda Penduduk, hasil swab antigen dan surat keterangan perjalanan dari lurah/desa kepada orang yang akan menggunakannya. Pelaku memberikan harga terhadap setiap pembuatan swab PCRr palsu tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp.800.000 s/d Rp. 1.500.000. Pelaku mengaku bahwa pembuatan swab PCR sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali.,


"Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara polres bitung. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," ungkap Kapolres Bitung Indrapramana. H, SIK.

×
Berita Terbaru Update