Notification

×

Iklan

Iklan

Lelaki Inisial JJT, Terperangkap Aplikasi Mi-chatt. Enam Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Juli 2021 | 14:50 WIB Last Updated 2021-07-25T06:51:39Z


MANADO KOMENTAR-Adanya laporan dari Polsek Tikala, mengenai kasus pencurian dengan kekerasan ( CURAS), langsung direspon oleh Tim Macan bersama Tim Paniki ( Mapan), yang langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polsek Tikala untuk melakukan pulbaket.


Tidak menunggu lama, Tim Gabungan Macan, Paniki Polresta Manado dan Resmob Polsek Tikala langsung menangkap para pelaku CURAS pada hari Sabtu (24/07/2021), di TKP, sebuah tempat kost-kostan/hotel yang ada di Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan III Kecamatan Paal Dua Manado.

Tersangka ditangkap berdasarkan STPL/139/VII/2021/ POLSEK TIKALA/ POLRESTA MANADO/POLDA SULUT. 


Dari informasih yang dirangkum wartawan komentar.co.id, pada hari Sabtu ( 24/07/2021) sekira Pukul 12.00 Wita, dimana saat itu korban seorang lelaki berinisial JJT (32) warga Tombulu dengan menggunakan aplikasi Mi-chatt, bermaksud  menggunakan jasa perempuan lewat aplikasi MI-chatt. 

Saat korban sudah berada didalam kamar bersama perempuan itu, tiba-tiba para pelaku yang berjumlah 5 orang masuk ke dalam kamar dan langsung menodongkan panah wayer. Kemudian para pelaku mengancam korban untuk memberikan dompet, handphone dan sepeda motor Honda Beat Street DB 61×× RB milik korban. 

Tidak hanya sampai disitu, korban kemudian disuruh telanjang dan memaksa korban  melakukan adegan sebagaimana suami istri dengan perempuan berinisial IM,  yang ternyata adalah teman para pelaku. Lalu seorang lagi yang berinisial NL mendokumentasikan film pendek itu lewat vidio dan foto.


Untuk menutupi perbuatan mereka, para pelaku mengancam akan menyeberluaskan vidio dan foto ke medsos, apabila korban melapor ke polisi. Karena merasa terancam korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tikala.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. " Saat ini ke - enam pelaku yang masih dibawah umur, masing- masing TS (17), KP (14), MI (15), NL (18), SL ( 16), dan IM (16)  beserta barang bukti berupa 1 buah handphone Xiaomi Poco X3 dan 1 unit kendaraan Honda Beat Street DB 61xx RB sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut",  pungkasnya.

NR


×
Berita Terbaru Update