Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Paniki Rimbas 3 Tangkap Dua Tersangka Judi Togel Online

Senin, 26 Juli 2021 | 09:02 WIB Last Updated 2021-07-26T01:02:47Z



MANADO KOMENTAR-Tim Paniki Rimbas Polresta Manado menangkap dua lelaki diduga tersangka judi togel online di dua tempat berbeda, pada hari Minggu 25 Juli 2021.

Penangkapan dua tersangka judi togel itu berawal ketiaka adanya laporan masyarakat. Setelah itu, Tim Paniki Rimbas 3 langsung pulbaket dan turun k-TKP untuk mengecek  kebenaran informasi tersebut. Dan ternyata benar, lelaki yang berinisial FY (35) warga Maasing Lingkungan 3 Kecamatan Tuminting Kota Manado tertangkap tangan sedang menjual judi togel sidney online. 

Tersangka diciduk sekira Pukul 13.46 Wita di Maasing Lingkungan 3 Kecamatan Tuminting Kota Manado, tepatnya di Blok M beserta uang tunai sebesar Rp. 461.000.- dan 1 unit hp merek infinix note 5 yang digunakan pelaku sebagai sarana pengiriman judi jenis togel on-line.


Ditempat yang berbeda juga Tim Paniki Rimbas 3 juga mengamankan lelaki berinisial RS (26) warga Maasing Lingkungan 3 Kecamatan Tuminting Kota Manado. 


RS diciduk disaat sedang menjual judi togel sidney on-line di Sumompo Lingkungan 4 Kecamatan Tuminting Kota Manado, tepatnya di Kampung Jengki sekira Pukul 15.00 Wita. Paniki Rimbas 3 juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 80.000.- dan 1 buah ATM Mandiri dan 1 unit hp merek Oppo A5 yang digunakan pelaku sebagai sarana pengiriman judi jenis togel on-line.


Selanjutnya Tim Paniki Rimbas 3 menggiring ke-2 pelaku ke Mako Polresta Manado untuk pembuatan laporan polisi.


Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, " Saat ini ke-2 pelaku 303 penjualan judi jenis togel on-line beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado dan diserahkan diunit 2 Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut", ujar Arifin.

NR


×
Berita Terbaru Update