Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bitung Putuskan Pengumuman Hasil Wawancara THL Ditunda

Rabu, 16 Juni 2021 | 18:44 WIB Last Updated 2021-06-16T10:44:23Z


BITUNG KOMENTAR-Pengumuman Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung ditunda. Pengumuman hasil wawancara yang dijadwalkan hari ini, Rabu (16/6/2021), ditunda hingga Senin (28/62021). 


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Steven Suluh, didampingi oleh Kepala Bagian Protokol Setda Kota Bitung, Albert Sergius dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Wenas Luntungan. 


"Penundaan dikarenakan, ada mekanisme harus dikaji lagi. Jadi kami BKPSDM meminta petunjuk Pak Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM dan Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, untuk menunda pengumuman THL sebanyak 1.233 orang teraebut," kata Steven saat gelar press release yang dilaksanakan di lantai IV, Pemkot Bitung, Rabu (16/06/2021). 


Mekanisme tersebut yakni terkait penggajian yang harus mulai pada setiap tanggal 1 sesuai hari kerja, agar mekanisme yang menurut Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKKAD) Kota Bitung Pak Albert Sarese bisa berjalan dengan baik. "Karena penggajiannya setiap tanggal 1 hari kerja, jadi pengumuman serta tanggal masuk kerja kami tunda. Untuk rencana pengumuman pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 dan mulai bekerja pada tanggal 1 Juli 2021," ungkap Steven. 


Lanjut Steven, Karena begitu banyak yang mendaftar namun kebutuhan yang dibutuhkan Pemkot Bitung sebanyak 1.233 THL, tentunya pasti banyak yang tidak terakomodir atau terekrut.


"Nah, menyikapi hal tersebut. Untuk itu Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah mengantisipasi dengan mengundang pihak Dinas Tenaga Kerja dan Pihak Perusahaan yang ada khususnya di Kota Bitung," papar Steven. 


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung Wenas Luntungan dalam konfrensi Pers menagatakan bahwa untuk mengantisipasi hal tersebut, kami pihak Disnaker akan bersinergi dengan perusahan, terkarit Peratuaran Daerah (Perda) perlindungan tenaga kerja lokal. Dimana akan mempertegas lagi Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal, pekerja lokal harus 60 persen yang bisa di akomodir untuk jadi pekerja. Dalam Perda tersebut, Perusahaan diwajibkan ada program magang, dan membuka kesempatan untuk bekerja di tempat Perusahaan tersebut. Pemerintah Kota Bitung juga telah bekerja sama dengan Badan Pekerja Migran, untuk yang ingin bekerja diluar Negeri  itu bisa.


"Iya, jadi bagi warga Bitung yang ingin bekerja diluar Negeri, Pemerintah bisa memfasilitasinya. Kami juga akan mefasilitasi pelatihan-pelatihan sesuai kompetensi, dan kami akan bekerja sama dengan Balai Pelatihan Tenaga Kerja agar mendapatkan bekal," jelasnya.

×
Berita Terbaru Update