Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Tersangka Kepemilikan 15 Paket Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Minsel

Jumat, 04 Juni 2021 | 15:36 WIB Last Updated 2021-06-04T07:44:08Z


MINSEL KOMENTAR-Dua orang tersangka diketahui  warga Bolmong Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Menurut Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon dalam konferensi pers, Jum'at (04/06/2021), awalnya mendapat informasi tentang pengiriman sabu dari Palu, Sulawesi Tengah ke Manado melalui jalur darat.


“Tim yang tergabung dalam operasi yustisi dirangkaikan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) saat itu melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mapolres Minsel. Kemudian menghentikan sebuah bus dan dilakukan pemeriksaan. Dari mhasil pemeriksaan itu, tim menemukan kue brownies, yang didalamnya ternyata berisi beberapa paket sabu dalam kemasan plastik klip bening,”kata Kapolres.

Setelah itu, keduanya dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Minsel."Penyelidikan terus dilakukan guna mengetahui siapa pemilik paket sabu tersebut," terang Kapolres Bersama Kasatresnarkoba AKP Denny Tampenawas dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.


Lanjut Kapolres depan para awak media, hasil pengembangan yang dilakukan bersama Ditresnarkoba Polda Sulut, petugas akhirnya berhasil kedua tersangka di wilayah Bolangitang Barat, Bolmong Utara.


“Kedua tersangka beserta barang bukti sebanyak 15 paket kecil sabu dan 2 buah hand phone, telah ditemukan di Polres Minsel. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tandas Kapolres.

Jonathan Worotitjan

Kepala Biro Minsel


×
Berita Terbaru Update