Notification

×

Iklan

Iklan

Rakortas Kesiapan Hadapi Bulan Ramadhan & Idul Fitri 1442 H, Dihadiri Wagub Sulut Steven Kandouw

Rabu, 14 April 2021 | 00:39 WIB Last Updated 2021-04-13T16:39:45Z


MANADO KOMENTAR- Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi keamanan serta penegakan hukum dalam menyambut Bulan Ramadhan, Mudik dan Idul Fitri 1442H, secara virtual di ruang CJ. Rantung Kantor Gubernur, Senin (12/4/2021), dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Wagub Sulut) Steven OE Kandouw bersama Forkopimda Sulut.


Kegiatan diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari Ruang Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.


Menghadapi Bulan Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Pusat mengambil suatu langkah kebijakan yaitu Larangan Mudik pada tanggal 6 s.d 17 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran serta lonjakan kasus aktif Covid-19 pasca Hari Raya tersebut.

Dalam arahannya, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pokok-pokok yang perlu menjadi perhatian, antara lain Antisipasi Kegiatan Ormas Radikal dan Dinamika Politik Dalam Negeri.


Langkah-Langkah Antisipasi

1. Sinergitas Pusat & Daerah untuk antisipasi selama Ramadhan & Idul Fitri

2. Pemda Menindaklanjuti Kebijakan Pusat (Larangan Mudik)

3. Polri Mengawal Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Pusat

4. TNI Memberikan Dukungan kepada Polri

5. BIN/BINDA Memberikan Informasi Intelijen yang akurat

6. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Mengayomi Umat dan Masyarakat


"Supaya diberi pengertian kepada masyarakat sekalian, Ini demi kebaikan kita bersama. Kita sedang menuju ke langkah-langkah yang tepat untuk mengakhiri Covid-19 ini.

Mari kita jaga bersama, demi kebaikan bersama,” tukasnya.




Selanjutnya, Menteri Agama Yaqut Cholil menjelaskan tentang kebijakan yang diambil terkait panduan menjalankan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M di masa pandemi Covid-19 ini, yang tertuang dalam bentuk Surat Edaran.


"Surat edaran ini, kami rasa perlu membuatnya untuk menyikapi dilarangnya mudik, supaya sejalan dengan ibadah amaliah selama Ramadhan dan Idul Fitri ini agar sejalan dengan kemaslahatan," tutur Menteri Yaqut.


Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan surat edaran tersebut penting sebagai pedoman dalam merealisasikan kebijakan ini.


"Surat edaran ini sangat penting untuk jadi pedoman bagi kita semua dalam merealisasikan kebijakan ini di tingkat daerah dan sekaligus agar dapat dibantu untuk penegakkannya,” ujar Mendagri Tito.


Sehubungan dengan masalah transportasi dan perhubungan karena mobilitas masyarakat yang mungkin dapat meningkat menjelang lebaran, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan teknis kebijakan larangan Mudik tersebut.


“Kebijakan Larangan Mudik tersebut dirasa sudah tepat dalam rangka mencegah Penyebaran dan Peningkatan Angka Aktif Covid-19,” ucapnya.

Oleh karenanya Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang merujuk SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 dalam melakukan Pengendalian di Seluruh Moda Transportasi mulai tanggal 6 sd 17 Mei 2021 yang pengawasannya dibantu oleh Polri, TNI, Stakeholder terkait dan Pemerintah Daerah di 333 Titik Check Point.


“Hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus antara lain Pergerakan di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek dan Gerbang Kertosusila yang merupakan area pengecualian.

Selain itu Rapatriasi WNI yang bekerja di Malaysia yang akan masuk melalui Kepri, Masyarakat Jawa yang bekerja di Kalimantan yang tetap berkeras akan mudik ke Jawa dan Masyarakat Madura yang memiliki tradisi tersendiri untuk tetap mudik juga perlu diantisipasi dengan armada angkutan cadangan,” jelasnya.


Menyambung arahan Menteri Perhubungan, berkaitan dengan kelancaran lalu lintas, potensi gangguan keamanan, dan sebagainya, Kapolri Komjen Listyo Sigit yang diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen. Imam Sugianto menyampaikan Kesiapan Polri Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442H. Selain mensukseskan kebijakan Larangan Mudik tersebut, Kepolisian Republik Indonesia juga akan melanjutkan dengan menggelar Operasi Rutin tanggal pada 18 s.d 30 Mei 2021.


“Mabes Polri beserta seluruh jajaran Polda, Polres dan Polsek yang didukung TNI, Kementerian dan Lembaga terkait maupun Kamtibmas lainnya melaksanakan operasi dalam bentuk Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi "Ketupat-2021" selama 12 hari, Jenis operasi Pemeliharaan Keamanan yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif yang didukung kegiatan penegakan hukum dan nanyuan operasi dalam Pengamanan Idul Fitri 1442H pada situasi pandemi Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman,” jelasnya.


Senada dengan itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, diwakili oleh Asops Panglima TNI Mayjen TNI Tiopan Aritonang menyatakan TNI siap mendukung pelaksanaan operasi yang akan dilaksanakan atau digagas atau diperintah operasikan oleh Mabes Polri.

TNI menyiapkan personil, materil dan alutsistanya.


"Kami siap Pak, baik personil, materil, menggelar operasi, dalam operasi bantuan kami kepada kepolisian dalam rangka mewujudkan Operasi Ketupat 2021 guna mengamankan pelaksanaan Idul Fitri dan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan jumlah yang terpapar Covid-19," ucapnya.




Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin diwakili JAM Pidum Fadil Zumhana menyampaikan bahwa Kejaksaan RI mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bulan ramadhan ini.

Kejaksaan akan memberikan dukungan terutama yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.


Untuk itu Jaksa Agung meminta agar setiap kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya ikut berpartisipasi menyukseskan program dan kebijakan pemerintah, menjalin Komunikasi Intensif antar Forkompimda serta menjadi role model penerapan Protokol Kesehatan.


Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan diwakili oleh Deputi II Intelijen Dalam Negeri Mayjen TNI Edmil Nurjamil menyampaikan saran dan masukan terkait masalah intelijen, antara lain memasivkan sosialisasi kebijakan larangan mudik pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, memantau pasokan pangan guna menjaga stabilitas harga, mengantisipasi adanya aksi sweeping terhadap masyarakat oleh kelompok tertentu serta meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengumumkan teknis larangan mudik yang ditujukan untuk semua moda kendaraan, sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyelewengan.


Menindaklanjuti hal-hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan masalah-masalah yang perlu diantisipasi menjelang ramadan dan lebaran, antara lain:

1. Gangguan keamanan dan ketertiban, mulai dari terorisme, intoleransi, sweeping dan lain-lain.

2. Masalah lalu-lintas dan perhubungan, yaitu berupaya menekan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi ledakan migrasi sebagai ritual tahunan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.


Terkait bencana alam, Mendagri Tito meminta agar semua daerah memonitor prediksi BMKG serta menginventarisir potensi bencana alam di daerah masing-masing, dalam rangka mitigasi bencana.


"Rapat ini berupa "trigger", rapat tingkat pusat dan daerah dengan tujuan agar dapat di "follow up" oleh Forkopimda daerah masing-masing. Bapak-Bapak, Ibu-Ibu Gubernur, mohon setelah itu dilakukan rapat Forkopimda dan mendorong juga rapat Forkopimda tingkat II (Kabupaten/Kota) untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan yang telah disampaikan,” tandasnya. (jose)


×
Berita Terbaru Update