Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Sita Barang Bukti Satu Unit Mobil Lexus, Terkait Dugaan Korupsi Asuransi

Kamis, 08 April 2021 | 21:42 WIB Last Updated 2021-04-08T13:42:34Z


JAKARTA KOMENTAR-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkaraTindak Pidana Korupsi pengelolaan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliyun)

 Dalam hal ini, penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka HH berupa 1(satu) mobil lexus Nomor polisi B 16 SLR , yang merupakan hasil penggeledahan kantor PT IIKP dikembangan Jakarta Barat pada selasa, 6 April 2021 kemarin

 Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional ( adik kandung tersangka HH), selanjutnya penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, sekanjutnya akan dilakukan penaksitan atau taksasi oleh Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitugkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam prises selanjutnya.

(olivia pakasi)


×
Berita Terbaru Update