Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Lelaki Bejat Yang Ditangkap Tim Resmob Polres Minut, Lantaran Diduga Kuat Cabuli Anak Dibawah Umur

Kamis, 08 April 2021 | 23:39 WIB Last Updated 2021-04-08T15:39:33Z


MINUT KOMENTAR-Humas Polda Sulut-Dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa waleo, diduga melibatkan lelaki berinisial CS alias Chris (35), juga warga Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, dilaporkan ke Polres Minahasa Utara (Minut).


Tersangka CS kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Minut pada hari Selasa, 6 April 2021, di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM.


Sebelumnya, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa.


Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.


Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


×
Berita Terbaru Update