Notification

×

Iklan

Iklan

Pengedar Obat Terlarang Talaud di Tangkap Polisi

Jumat, 05 Maret 2021 | 01:36 WIB Last Updated 2021-03-04T17:36:42Z


TALAUD KOMENTAR-Dua tersangka pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, masing-masing AAS (25) dan AM (30), ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Rabu (03/03/2021) siang, di sekitar Pasar Beo Talaud.


Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan, mengatakan, keduanya diamankan beserta sejumlah barang bukti.


“Antara lain 1 kantong plastik ukuran kecil yang berisi 10 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 100 ribu, dan 2 hand phone milik kedua pengedar tersebut. Keduanya mengaku, obat keras tersebut dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan,” ujarnya.


Lanjut Kasatresnarkoba, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


”Kedua tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000,” pungkas Kasatresnarkoba.


Sementara itu Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus obat keras tersebut.


Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud.


“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengedarkan segala jenis narkotika maupun obat terlarang. Dan jika menemukan hal tersebut agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tandas Kapolres.


×
Berita Terbaru Update