Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Curanmor di Madidir Ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa

Rabu, 31 Maret 2021 | 23:01 WIB Last Updated 2021-03-31T15:02:20Z

BITUNG KOMENTAR-Tim Resmob Polsek Maesa menangkap pelaku curanmor setelah menggasak 1 unit kendaraan roda dua di kompleks Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Madidir Kota Bitung.


Kapolsek Maesa Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi menjelaskan, tersangka AP (25) alias Fisko warga Kecamatan Aertembaga ditangkap Resmop Polsek Maesa tanpa perlawanan. Di atas kapal jaring MALBERS yang berlabuh di dermaga Pabrik Jayabima, Selasa (30/3/2021) pukul 23:30 Wita.


"Pada hari Kamis 18 Maret 2021, sekitar jam 15.00 wita korban memarkir sepeda motor miliknya persis di depan rumah temanya di Madidir komplek kantor BLK, namun korban tidak mengunci setir sepeda motornya itu. Kemudian sekitar jam 18.30 wita korban keluar dari dalam rumah dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya teraebut sudah tidak ada atau sudah hilang, entah siapa yang mengambilnya, kemudian korban mendatangi Polsek Maesa dan membuat laporan," kata Kapolsek Maesa.


Lanjutnya, Tim Resmob langsung menindak lanjut laporan dimaksud, dan akhirnya pada hari Selasa 30 Maret 2021, Tim mendapat info siapa pelakunya, lalu Tim menangkap pelakunya yang bernama AP alias Fisko, iapun mengaku bahwa benar dirinya yang melakukan Pencurian satu unit sepeda motor milik korban.


"Iya, pelaku mengaku awalnya mendekati sepeda motor tersebut, lalu pelaku memastikan apakah sepeda motor itu diukunci setirnya atau tidak, sambil melihat kiri kanan, dengan maksud melihat situasi aman atau tidak, lalu pelaku langsung mendorong sepeda motor itu dari TKP, sambil menaikinya, kebetulan jalan turun gunung, selanjutnya pelaku membawah sepeda motor itu dan berhenti di depan kantor lurah Kel. Madidir Weru Kec. Madidir, pelaku berusaha untuk menghidupkan sepeda motor dimaksud, namun tidak bisa hidup, pelaku meninggalkan sepeda motor itu semntara waktu, guna mencari kunci untuk membuka bodi kontak. Saat pelaku kembali sekitar jam 19.00 wita, dia melihat sepeda motor yg diparkir olehnya di depan kantor lurah, sdh tidak ada, saat itu juga pelaku langsung pergi dari lokasi. Dan ternyata sepeda motor itu sudah diamankan oleh warga setempat, dan di bawah ke Polsek Maesa sambil didampingi oleh anggota Resmob. Saat ditangkap diperlihatkan kepada pelaku sepeda motor Jupiter MX warna merah DB 2071 CK, dan ditanyakan, apakah benar SPM dimksud dicurinya, Pelaku membenarkan dan menjelaskan bahwa benar motor iyu di curinya  diambilnya dari TKP pada hari 18 Maret 2021, sekitar jam 18.00 wita," ungkap Arifin berdasarkan pengakuan tersangka.


×
Berita Terbaru Update