Notification

×

Iklan

Iklan

JVM: Komentar Terkait Sisialisasi Bappeda Bersama DPRD Sulut, Ini Penjelasannya

Kamis, 01 April 2021 | 05:55 WIB Last Updated 2021-03-31T21:55:17Z

 

J



 

MANADO KOMENTAR- Rabu, 31/3 Bertempat diruang rapat paripurna DPRD Sulut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) provinsi Sulawesi Utara, mengadakan sosialisasi bersama DPRD terkait penginputan penjelasan pokok-pokok pikiran DPRD Sulut, kedalam sistem informasi pemerintah daerah.





Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPRD Sulut DR.Viktor J Mailangkay,SH.MH. menuturkan kepada komentar.co.id Ini penjelasannya.





" Mengenai hal tersebut, oleh Bappeda dalam rangka sistem informasi pemerintah daerah,maka salah satu sistemnya atau sub sistemnya adalah bagaimana DPRD memasukkan aspirasi rakyat yang diserap baik melalui hasil reses, alat kelengkapan dewan(AKD), dan melalui masukan dari masyarakat langsung ke DPRD.



"Aspirasi tersebut dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran selanjutnya aspirasi dapat diterima melalui sistem informasi pemerintah daerah.



hal ini pula akan berproses sesuai kewenangan. dan kewenangan ini mencakup kewenangan pemerintah pusat, kewenangan pemprof, dan kewenangan kabupaten dan kota.



Untuk kewenangan pemerintah pusat prosesnya oleh DPR.RI dan diteruskan keKementrian terkait.



sementara itu untuk kewenangan provinsi prosesnya masuk kesistem informasi pemerintah daerah.



Disisi lain ada kewenangan kabupaten dan kota, dimana aspirasi yang masuk baik melalui rakor  rakorbang, juga dapat melalui fasilitasi pembahasan APBD Kabupaten dan Kota oleh provinsi.



Kemudian program kabupaten dan kota kewenangannya oleh provinsi dan hal itu  diterima."Urai JVM politisi partai Nasdem Sulut.




Lanjut, bagaimana mengakomodir setiap aspirasi kedalam pokok-pokok pikiran, dimana aspirasi tersebut diterima kesistem informasi pemerintah daerah oleh bappeda, disatu sisi mengapa oleh Bappeda, karena hal ini masih dalam tahap perencanaan.



Selanjutnya setiap program ada 3 tahap meliputi antara lain tahao perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. 



" Jika tidak keluar diperencanaan maka tak mungkin dilaksanakan, selain itu perencanaan  juga harus diukur dengan keuangan daerah, hal ini menjadi kewenangan DPRD, untuk mengkaji mana yang sesuai, untuk menjadi prioritas sesuai dengan arah pembangunan jangka menengah daerah yang kemudian direvisi oleh gubernur terpilih periode 2021-2024, dan dituangkan dalam rencana kegiatan pemerintah daerah(RKPD) tahun depan, selanjutnya menjadi program KUA-PPAS, yang akan dibahas DPRD."Ungkapnya.



Sementara itu dalam rangka mengisi dokumen ini, maka aspirasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran tersebut dimasukkan dan ini menjadi salah satu hal yang penting dan strategis bagi DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.( jo-van)








×
Berita Terbaru Update