Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polresta Manado Ringkus Tersangka Peredaran Narkoba

Kamis, 04 Februari 2021 | 10:34 WIB Last Updated 2021-02-04T02:34:41Z


MANADO KOMENTAR-Seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Manado.


Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli dalam konferensi pers di depan para awak media, mengatakan, terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat.


“Awalnya pada Sabtu (30/01) itu petugas mendapat informasi bahwa di wilayah Singkil Dua, Manado, ada seorang pria yang dicurigai memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (03/02) pagi di Mapolresta, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Temmy Toni dan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding.


Usai melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka, Unit Lapangan Satresnarkoba Polresta Manado segera mendatangi rumah tersangka.


Dalam penggeledahan, petugas mendapati 41 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening beserta 1 timbangan digital dan alat hisap, yang disimpan di dapur.


Petugas juga mengamankan 1 buah hand phone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.


“Saat diinterogasi tersangka mengakui sabu tersebut dipesan dan dikirim dari Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman barang,” jelas Kapolresta.


Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan,” tegasnya.


Kapolresta pun mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus ini sehingga berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.


“Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan. Polresta Manado dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya,”ujar Kapolresta.

Joppy Senduk


×
Berita Terbaru Update