BITUNG KOMENTAR-Pengembangan penanganan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia/ pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara jalan perempatan 46 depan alfamaret dan indomaret dekat Asrama Polisi Pinokalan terhadap korban Herman Mangundap (36) warga Kelurahan Girian Atas, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan kronologis kejadian perkara, dalam rentan waktu 1x24 jam Polres Bitung akhirnya berhasil menetapkan tersangka.
Kapolres Bitung AKBP. F.X Winardi Prabowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw S.E, menuturkan hasil pengembangan kasus tersebut.
"Berdasarkan laporan polisi : LP/830/X/2020, penyidik sudah melakukan pemeriksaan barang bukti (babuk) yang diamankan dan telah mengembangkan keterangan kronologis." Jelas AKP. Frelly Sumampouw.
AKP. Frelly Sumampouw S.E mengungkapkan tersangka kasus pembunuhan tersebut yang sebelumnya telah diamankan Tim Tarsius dan Tim Resmob Polres Bitung.
"Penyidik menetapkan 3 tersangka dari 7 orang yang diamankan sebelumnya 2 jam setelah kejadian, masing-masing AM alias Rian (20), lelaki CK (21), IR alias Opo (21) dengan motif salah paham." ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangkan dijerat dengan Pasal 351 (3) KUHP, Pasal 338 kUHP jo 170 KUHP dengan barang bukti Sebilah Pisau Badik 25 cm (diduga milik dan yg digunakan pelaku Adrian melakukan penusukan terhadap korban), Sepeda Motor Merk Yamaha Mio GT warna Hitam biru, Sepeda motor Merk Yamaha Mio GT warna Hitam-merah, Sepeda motor Honda Beat warna putih, Kaos oblong warna putih (yang digunakan korban), Celana jeans pendek warna biru (yang digunakan korban).