BITUNG KOMENTAR-Hari ketiga operasi Patuh Sat Lantas Polres Bitung menindak pelanggaran sebanyak 81 pelanggar.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Bitung, Iptu Awaludin Puhi SIK, Sabtu (25/07/2020).
"Ini hari ketiga Operasi Patuh, sebanyak 104 pasal dakwaan diantaranya, tidak menggunakan helm 67 kasus, berboncengan lebih dari 1 orang 4 kasus, pengemudi dibawah umur 7 kasus, sabuk pengaman 7 kasus, muatan berlebihan 3 kasus, dan tidak memiliki SIM 16 kasus," ungkap Iptu Awaludin.
Untuk diketahui, OPS Patuh 2020 dengan sistem untuk menindak pelanggaran secara kasat mata, pelanggar tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara dibawah umur, tidak menggunakn safety belt bagi pengemudi roda 4, kendaraan tidak ada spion, berkendara melebihi kecepatan maksimum, malawan arus, berkendara menggunakan handphone dan memakai kealpot racing.