Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, foto Ivan |
BITUNG KOMENTAR-Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Deslie Sumampouw mengatakan, Daftar Pemilih Khusus bagi warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, bisa mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara di masing-masing kelurahan.
"Bagi masyarakat yang senyatanya memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar dalam DPT, masuk Daftar Pemilih Khusus. Jadi, bisa menggunakan hak suaranya," ujar Sumampouw, di salah satu rumah kopi Kota Bitung, Kamis (7/3/2019) pukul 11:32 Wita.
Menurut Deslie, untuk masuk ke dalam DPK tidak sembarangan. Pasalnya PPS akan memastikan apakah masyarakat yang mengajukan diri dalam DPK benar-benar tidak terdaftar dalam DPT. Karena itu, PPS dan PPK akan mengkroscek, memverifikasi kebenarannya sebelum dimasukka ke DPK dengan syarat memiliki e-KTP.
"(DPK) itu diberikan secara khusus kepada masyarakat sepanjang dia tidak terdaftar dalam DPT. Pendaftaranya di hari H pelayananya dari jam 12:00 sampai jam 1:00 (pemungutan Pileg 17 April 2019, red)," ujarnya. (Ivan)