Notification

×

Iklan

Iklan

DPM-PTSP BERSAMA SATPOL-PP MANADO KEMBALI SIDAK TEMPAT USAHA TIDAK MILIKI IZIN

Rabu, 06 Maret 2019 | 15:37 WIB Last Updated 2019-03-06T07:37:30Z

MANADO KOMENTAR-Tim Gabungan Dinas PM-PTSP, Pol PP, Pihak Kecamatan dan kelurahan dan dibantu rekan-rekan wartawan, kembali melakukan Sidak dan penertiban tempat usaha 'Ilegal' di kawasan wisata bunaken khususnya resort dan cottage yang diketahui belum memiliki Izin resmi baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Izin Usaha, Selasa (05/03/2019).

Turlap (Turun Lapangan) kali ini juga, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 24 tahun 2018, seputar pemberlakuan sistem terintegrasi secara elektronik pengurusan Izin yakni OSS (Online Single Submission) yang akan dilayani Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Indonesia.

Dan untuk pemkot manado, melayani pelayanan prima kepda warga masyarakat di kantor Dinas PM-PTSP,  samping kantor walikota di dapangan sparta tikala dan di Mall Mantos 2 Boulevard.

Dimuntakan kepada para pelaku usaha, duharapkan untuk mengurus izin sesuai ketentuan dan aturan, Agar kedepan tidak ditertibkan oleh tim gabungan.(jose)
×
Berita Terbaru Update