Notification

×

Iklan

Iklan

Lakukan Pencemaran Lingkungan, DLH Sulut Perketat Pengawasan Operasional PT. MNS

Selasa, 04 September 2018 | 05:23 WIB Last Updated 2018-09-03T21:23:17Z
Komentar.co.id Manado - Menyikapi dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) di kota Bitung,  Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Utara akan memperketat pengawasan operasional pabrik tersebut.

Kepada wartawan komentar.co.id, Senin (3/9-2018) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut , melalui Kepala  Bidang Penataan Lingkungan Arfan  Basuki, SH  mengakui,  kasus yang  dikeluhkan warga kecamatan Madidir terutama bermukim di sekitar pabrik pengolahan minyak kelapa tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2016.

Pada saat itu menurutnya Pemerintah Kota Bitung dan Pemprov Sulut melalui dinas terkait telah merespon keluhan warga terlebih yang terkena dampak pencemaran yang diakibatkan sisa-sisa pembakaran bahan bakar batubara.

Meski pada awalnya kasus tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bitung dalam melakukan pengawasan, namun Dinas Lingkungan Hidup Propinsi turut terlibat memberikan pendampingan dalam hal  melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.

“ Seiring berjalannya waktu, persoalan tersebut tidak ada titik temunya, akhirnya tahun 2016 akhir kasus tersebut diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulut. “ ungkap Arfan.

Menurutnya dalam rangkaian pemeriksaan melalui tahapan berjenjang atas dugaan pencemaran  yang dilakukan perusahaan tersebut, terbukti PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) melakukan pelanggaran. 

“ Pada waktu itu saya sebagai ketua tim pengawasan dan penegakan kami bahkan melibatkan pihak kepolisian dari Polda Sulut  turun ke lokasi pabrik dan melakukan tindakan administratif serta menghentikan sementara operasional pabrik tersebut bahkan mem-police line tempat tesebut sebagai salah satu sanksi agar melakukan kewajibannya terkait dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran lingkungan terhadap penduduk sekitar. Tidak hanya itu perusahaan tersebut bahkan telah mendapatkan sanksi pidana ” bebernya.

Meski  demikian menurutnya  sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak serta merta menutup total kegiatan operasional perusahaan yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja,  namun perusahaan tersebut diwajibkan melakukan recovery untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh debu sisa – sisa pembakaran bahan bakar batubara serta intens melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar pabrik. 

Disamping itu Affan menambahkan, pihak perusahaan wajib memberikan laporan rutin setiap tiga bulan kepada tim dari Kementerian dan Dinas lingkungan Hidup Propinsi yang melakukan pengawasan langsung  ke  kelokasi pabrik sebagi bagian dari komitmen pembinaan dan pengawasan.

“ Pembinaan dan pengawasan secara ketat kegiatan mereka  hingga saat ini terus dilakukan Dinas Lingkungan hidup. Disisi lain pihak perusahaan harus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan serta intens melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar, “ pungkasnya. (stem)
×
Berita Terbaru Update