Komentar.co.id Manado - Gubernur Sulawesi Utara dalam
Paripurna Istimewa pada HUT Sulut ke 54 tahun, menyampaikan bahwa pemerintah
Provinsi telah membatalkan 41 Ijin Usaha Pertambangan ( IUP). Dan sebagai kompensasinya Gubernur
merekomendasikan agar wilayah pertambangan
tersebut kelola oleh rakyat.
Menurut Gubernur hal tersebut dilakukan agar uang yang
didapat dari hasilkan tambang dapat langsung dinikmati oleh rakyat sehingga
Rakyat Sulut menjadi sejahtera.
Alasan lain dari pembatalan IUP tersebut menurut Gubernur
disebabkankan PAD atau pendapatan asli daerah SULUT hanya mengandalkan pajak
Kendaraan.
Menanggapi hal tersebut Jems Tuuk, legislator PDI Perjuangan
di DPRD Sulut dari dapil Bolmongberpendapat bahwa keputusan pembatalan IUP oleh
Gubernur menunjukkanKeberpihakannya kepada masyarakat penambang Sulawesi Utara.
"Ini bukti bahwa
Pemerintah ODSK sangat memahami permasalahan serta kondisi masyarakat
pertambangan,"terang Tuuk.
Bukti lainnya dari keberpihakan Gubernur menurut Tuuk adalah
ditetapkannya Pansus Pertambangan dan Mineral yang sementara bergulir di DPRD
Provinsi Sulawesi Utara.
"Menurut saya ini adalah bentuk penguatan atas
kebijakan yang telah Gubernur ambil dimana Jumlah penambang di Sulut kurang
lebih 80.000 orang, yang artinya tambang rakyat memberikan solusi pekerjaan
bagi masyarakat Sulut," pungkas Ketua DPD Asosiasi Penambang Rakyat
Indonesia Sulawesi Utara ini. (stem/*)