Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sulut Gelar Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pembentukan BUMD PT. Jaminan Kredit Daerah Dan Ranperda Pertambangan Mineral

Selasa, 13 Februari 2018 | 12:16 WIB Last Updated 2018-02-13T15:18:35Z
Sambutan Gubernur Olly Dondokambey 
Komentar.co.id Manado - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (12/02), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda pembentukan BUMD PT Jaminan Kredit Daerah provinsi Sulut, Ranperda tentang pertambangan mineral. 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Wakil Ketua Marthen Manoppo, dan Wakil Ketua Wenny Lumentut, serta di hadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw.

Pemandangan umum Fraksi partai Golkar Oleh Razky Mokodompit
Dalam pembacaan pemandangan umum , Lucia Taroreh dari Faraksi PDIP mengungkapkan pendirian BUMD PT Jaminan Kredit Daerah diharapkan dapat meningkatka kegiatan usaha yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. Sementara terkait Ranperda Pertambangan Mineral Fraksi PDIP beranggapan Pemprov Sulut membutuhkan pembaharuan dan penataan pengolaan pertambangan mineral yang memperhatikan prinsip lingkungan hiduptransparansi serta partisipasi masyarakat.

Anggota DPRD Sulut Saat Mengikuti Sidang Paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda pembentukan BUMD PT Jaminan Kredit Daerah
Sementara itu Partai Golkar yang disampaikan oleh Rasky Mokodompit mengatakan kedua Ranperda ini diharapkan  dapat memacau pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Namun FPG juga berharap kehadiran ranperda BUMD ini jangan sampai merong-rong pengusaha dan perusahaan swasta yang mendukung maupun memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi sulut, " paparnya.

Fraksi Gerindra  dalam  pandangannnya yang dibacakan Ferdinand  Mewengkang lebih menekankan pembentukan BUMD harus sejalan dengan amanat Undang-undang  dalam  kerangka untuk merealisasikan visi-misi pemerintah demi menggairahkan ekonomi kerakyatan 
Fraksi  Amanat  Keadilan melalui juru bicara H. Amir Liputo mengatakan, Fraksinya sangat mendukung Ranperda BUMD  PT Jaminan Kredit Daerah namun dengan catatan harus punya progres yang jelas karena menurtnya didalamnya ada modal pemerintah Sulawesi Utara. 


Gubernur Olly Dondokambey Menyalami Ketua Fraksi PDIP Teddy Kumaat
Liputo mengingatkan terkait Ranperda Pertambangan agar  didalamnya berisi kajian-kajian yang penting yang menjaga kekayaan geologi daerah serta memperimbangkan dampak hukum dan ekonomi. “Hendaknya pembahasn Ranperda Pertambangan dilakukan dengan cermat  serta menghormati prinsip kehati-hatian mengingat masalah pertambangan  sangat senditif serta menjadi sumber permasalahan antara masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat dengan penambang, bahkan masyarakat dengan pemerintah, “ terang Liputo.

Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan Ranperda tentang PT Jamkrida Provinsi Sulut dan Ranperda tentang Pertambangan Mineral diproyeksikan mampu menjadi bagian dari landasan kebijakan yang akan mengantar sulut pada percepatan pembangunan didaerah. 

"Ditengah tekad tentu menjadikan sulut sebagai pintu gerbang timur kawasan indonesia demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi dengan mencermati tujuan PT Jamkrida sulut yang adalah memberikan pembiayaan kepada perorangan atau badan usaha perseorangan unit usaha selaku yayasan dan demi meningkatkan ekonomi kerakyatan di sulut dan meningkatkan sumber PAD," jelas Gubernur Olly. Turut hadir, unsur Forkopimda, para kepala SKPD di lingkup pemerintah provinsi Sulut.
Penandatangan Perda Tahura Gunung Tumpa H V Worang
Sebelumnya pada Jumat (2/2-2018) DPRD Sulut telah menggelar sidang pengambilan keputusan terhadap Ranperda Tentang Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa H.V Worang

Ketua Pansus Raski Mokodompit dalam sambutan mengatakan, DPRD merespon positif ranperda tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura gunung tumpa H.V Worang tersebut.

“Adapun perubahan ranperda tersebut dari 60 pasal berkurang manjadi 55 pasal. Terdiri dari perlindungan pengawetan, dan pembinaan dan pengawasan. Pemanfaatan Tahura harus disesuaikan dengan keperluan yaitu penelitian, koleksi kekayaan alam, pemanfaatan karbon serta pemanfaatan air dan pemanfaatan tradisional masyarakat serta penangkaran hewan,” sebutnya. (stem/*)
×
Berita Terbaru Update