Notification

×

Iklan

Iklan

TINDAK LANJUTI ASPIRASI WARGA, GABUNGAN KOMISI I DAN II DPRD SULUT SIDAK LOKASI HUTAN KINILOW

Rabu, 09 Agustus 2017 | 03:32 WIB Last Updated 2017-08-19T17:29:44Z
Komentar.co.id Tomohon - Permasalahan perusakan hutan dengan  hutan produksi di wilayah kepolisian Tinoor yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha warga Desa Warembungan Berty Sumalata kian meresahkan warga setempat. 

Hal tersebut bahkan sempat menimbulkan perselisihan antara warga Tinoor dan Warembungan beberapa waktu lalu yang berakibat pada aksi pembakaran serta pengancaman oleh sejumlah oknum yang diduga suruhan oknum pengusaha tersebut.

Beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat Kelurahan Tinoor Kecamatan Tomohon Utara  mendatangi DPRD Sulut guna mengadukan persoalan tersebut agar membantu memfasilitasi serta  mencari solusi untuk mengatasi persoalan yang bisa mengancam kelangsungan hidup hutan yang menjadi resapan air bagi  kebutuhan masyarakat.

Menindak lanjuti hal tersebut  tim gabungan komisi I dan II DPRD Sulut  dipimpin ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang didampingi anggota komisi I James Tuuk, Eva sarundajang, Netty Pantou serta pimpinan instansi terkait yakni Kepala Biro pemerintahan Pemprov Sulut Jemmy Kumendong, Dinas Kehutanan yang diwakili Sekretaris Dinas Kehutanan Sulut J Hutagaol, Camat Tomohon Utara, dan Lurah Tinoor I dan II, Rabu (9/8-2017) turun langsung meninjau lokasi hutan Tinoor guna memantau sejauh mana aktifitas warga yang melakukan penambangan batu di lokasi tersebut.

Benar saja, setelah menempuh perjalanan sekitar 5 kilometer ke dalam hutan, tim menemukan kendaraan truk yang mengangkut material batu maupun  warga yang  sementara melakukan aktifitas penambangan.

Kepada sejumlah wartawan Mewengkang menuturkan kunjungan tersebut  untuk menindak lanjuti laporaan masyarakat dan Pemerintah Keluraahan Tinoor yang disinyalir telah ada perambahan hutan di wilayah tersebut.

“ Kunjungan tim komisi I dan II bersama instansi terkait ke lokasi hutan produktif yang ada di wilayah kepolisian Tinoor  merupakan tindak lanjut dari keluhan warga Kelurahan Tinoor kepada kami bahwa disinyalir telah  ada aktifitas perusakan hutan yang dilakukan justru bukan oleh penduduk setempat tapi dilakukan sejumlah warga  Warembungan sekaligus juga kami ingin memastikan memastikan apakah aktifitas yang dilakukan warga sudah masuk kawasaan hutan produksi. atau memang masih di lokasi tanah pasini.” tandas Mewengkang.

Disisi lain Mewengkang mengecam  Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak mengubrisi undangan DPRD dalam kunjungan lapangan tersebut. “Catat ! saya sangat menyesalkan pihak BPN yang kurang memperhatikan  undangan dari DPRD. Karena dari laporan yang ada di beberapa lokasi yang disampaikan warga, sudah ada sertifikat. Sebetulnya kami ingin tahu dari pihak BPN, tapi nyatanya mereka tidak hadir,” tegas Mewengkang.

Sementara itu tiga personil komisi I DPRD Sulut yakni James Tuuk, Netty Pantow dan Eva Sarundajang menyesalkan terjadinya perusakan lingkungan di hutan produktif Tinoor.

Saat diwawancarai disela-sela kunjungan lapangan di hutan Tinoor Rabu (9/8-2017) Legislator Dapil Bolmong Raya James Tuuk secara tegas mengecam tindakan oknum pengusaha Berty Sumalata yang dinilai menjadi biang dari rusaknya sumber daya alam di Hutan Tinoor ini.

“ Kita menemukan sudah ada aktifitas pengrusakan hutan. Entah dari mana rumusnya tiba-tiba Berty Sumalata sudah mengantongi serifikat kepemilikan tanah. Padahal tanah ini merupakan hutan produktif yang seharusnya dilestarikan,  karena merupakan daerah resapan air bagi warga Manado. Namun faktanya hutan ini memeng sudah dirusak,” bebernya.

Tuuk bahkan menyesalkan aparat kepolisian khususnya Polsek setempat yang kurang merespon laporan warga.  Karena menurut dia apabila persoalan perusakan hutan yang menurutnya dilakukan secara masif tidak ditindak lanjuti aparat kepolisian setempat, dirinya  akan melaporkan hal tersebut ke Kapolda .  

” Kalau kepolisian setempat tidak ada tindakan, saya akan melaporkannya ke pak Kapolda agar Kapolsek ini diperiksa.  Ada apa ini, bagaimana mungkin seorang Berty Sumalata melawan Pemerintah, bagaimana ia bisa mengalahkan Kepolisian Republik Indonesia. Bagi saya ini aneh,” semburnya. 

Ditambahkannya apabila memang pihak Polres Minahasa tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut, dirinya  menyarankan agar penangannanya diserahkan ke Polda Sulut. Karena persoalan besar tersebut terkesan hanya diabaikan.

Senanda dengan Tuuk, personil komisi I Netty Pantow menegaskan ada sejumlah aspek yang dilanggar sehingga berimbas pada perusakan hutan tersebut, Menurutnya bukti kejanggalan yang terungkap, dimana menurut politisi Demokrat ini, jika memang hutan tersebut menjadi hak Negara kenapa beralih menjadi hak perorangan. 

“Kalau memang demikian pasti ada pelanggaran ijin, juga aspek kepemilikan. Apa yang mendasari seorang Berty Sumalata  sehingga dia memiliki keberanian untuk mengelolah dan mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektar di hutan tersebut sebagai miliknya.,” tandas legislator Dapil Minut-Bitung ini. 

Dirinya menambahkan, sebagai lembaga DPRD pihaknya wajib menindak lanjuti keluhan masyarakat dengan memanggil pihak terkait guna meminta  penjelasan sejauh mana peran masing-masing instansi tersebut yang mengakibatkan timbulnya persoalan  di tengah-tengah masyarakat.

Pernyataan Pantow diperkuat politisi PDI.P Eva Sarundajang  yang mendesak agar segera dilakukan penelusuran lebih jauh  siapa yang ada di belakang   masyarakat  sehingga mereka berani melakukan perusakan hutan. 

“. Persoalan ini harus secepatnya ditelusuri, apakah lahan seluas 200 hektar yang ada di dalam hutan ini milik pak Berty  sendiri atau bagaimana. Apakah tanah-tanah tersebut adalah  milik warga yang sudah diperjual ke pak Berty. Bahkan ada informasi ada sebagian tanah sudah dijual oleh Berty Sumalata kepada salah satu pengusaha di Kota Tomohon. Itu tidak termasuk yang ada di lahan 200 hektar.” tandasnya, sambil berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada DPRD Sulut untuk membahas persoalan tersebut dengan instansi terkait.

Disisi lain Kepala Biro pemerintahan Pemprov Sulut Jemy Kumendong menuturkan, peran pemerintah terkait permasalahan yang terjadi antara warga Kelurahan Tinoor dan Desa Warembungan, Pihaknya dalam hal ini Pemprov Sulut akan melakukan penelusuran lebih mendalam untuk memperjelas dimana titik-titi kordinat serta batas kedudukan antara Desa Warembungan dan Kelurahan Tinoor tersebut. 

“ Kami akan telusuri lagi wilayah hutan ini masuk daerah mana apakah Tomohon atau Minahasa. Namun dari hasil penelusuran GPS aktifitas penambangan ini sudah masuk kurang lebih 300 meter ke dalam hutan produksi berarti sudah bisa dikategorikan sebagai perambah hutan. Tentunya kalau sudah dikategorikan perambah hutan tentu ada konsekwensi hukum “ jelas Kumendong. 

Pernyataan Kumendong didukung Sekretaris Dinas Kehutanan Sulut J Hutagaol yang menyebut aktifitas penambangan telah berada di kawasan Hutan Produktif yang seharusnya wajib dilindungi. Karena menurut dia, setiap ada aktifitas yang ada di dalam hutan produktif wajib memiliki ijin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan RI.

“ Untuk mendapatkan ijin tersebut harus melalui proses yang ketat melalui Gubernur kemudian mendapatkan ijin penggunaan hutan  dari Kementerian. Kami akan cek apakah mereka memiliki ijin atau tidak, “ pungkasnya. (stem)

×
Berita Terbaru Update